NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh memusnahkan 328 kilogram boraks yang ditemukan beredar di wilayah Aceh Besar. Pemusnahan ini digelar di pelataran Kantor BPOM Aceh, Jumat (4/10/2024), dan menjadi puncak dari upaya BPOM Aceh dalam memberantas penggunaan bahan tambahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Tumpukan boraks berlabel “Djago” terlihat tersusun rapi di atas meja panjang, siap untuk dimusnahkan. Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, memimpin pemusnahan ini, yang turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh, serta perwakilan dari Gampong Doy, Aceh Besar.
Boraks yang dimusnahkan ini bukan sembako ataupun obat-obatan, melainkan bahan tambahan berbahaya yang kerap digunakan dalam produksi kerupuk tempe. Temuan ini berawal dari pengawasan rutin BPOM Aceh, yang menguji sampel kerupuk tempe di sejumlah warung kopi di Banda Aceh. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan boraks dalam kerupuk tersebut.
“Kami berhasil menelusuri asal boraks yang digunakan oleh para produsen kerupuk tempe ini, yang ternyata dijual di Pasar Lambaro, Aceh Besar. Temuan ini mengarahkan kami kepada produsen kerupuk tempe di Gampong Doy,” ujar Yudi Noviandi.
Pemusnahan boraks ini, menurut Yudi, juga menandai puncak dari upaya BPOM Aceh dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para produsen agar tidak lagi menggunakan bahan tambahan berbahaya dalam produknya.
“Ada bahan lain yang lebih aman yang dapat digunakan. Namun, alasan ekonomis dan kemudahan dalam proses produksi masih membuat para produsen memilih boraks,” ujarnya.
Selain boraks, BPOM Aceh juga memusnahkan satu karung kerupuk tempe dan satu loyang adonan kerupuk tempe yang juga mengandung boraks. Yudi mengingatkan bahwa penggunaan boraks pada makanan sangat berbahaya dan dapat berdampak serius bagi kesehatan, seperti kerusakan ginjal hingga risiko kanker.
“Penggunaan boraks dalam makanan sangat membahayakan. Kami tidak akan berhenti untuk memastikan semua produk makanan yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari bahan berbahaya,” tegasnya.
Pemusnahan boraks ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih menggunakan bahan berbahaya.
“Kami berharap ke depan para pengusaha lebih sadar dan hanya menyalurkan produk yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar,” tambah Yudi.
Langkah konkret BPOM Aceh ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak yang turut hadir dalam pemusnahan. Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh pun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BPOM dalam pengawasan peredaran bahan makanan, agar masyarakat Aceh terlindungi dari ancaman bahan berbahaya.
Editor: Akil