Nukilan | Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) mengatakan hingga saat ini belum menemukan peredaran produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan atau tidak sesuai norma kesusilaan di wilayah Aceh.
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan pihaknya selalu melakukan pengecekan setelah laporan resmi terkait temuan kosmetik bermasalah dirilis secara nasional.
“Biasanya habis dirilis laporannya, kami mengecek dulu apakah produk tersebut juga ditemukan beredar di Aceh. Sementara ini yang bisa kami sampaikan, tidak ada,” ujarnya kepada Nukilan, Rabu (13/8/2025).
Menurut Yudi, klaim yang dilarang tersebut biasanya muncul dalam bentuk iklan atau promosi penjualan, baik melalui tulisan maupun gambar. “Begitu kami mendapatkan kalimat-kalimat seperti itu, kita tahu itu dilarang, baik dalam bentuk tulisan maupun iklannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski belum ditemukan di Aceh, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan aktif di lapangan. “Itu sebenarnya rata-rata iklan, bahasa orang jualan. Sementara di Aceh belum ada, tapi dengan adanya penegasan dari BPOM, kami keliling lagi,” kata Yudi.
Sebelumnya diberitakan, BPOM mengungkap adanya 14 produk kosmetik wanita yang dipasarkan dengan klaim menyesatkan dan bertentangan dengan norma kesusilaan. Promosi produk dilakukan dengan menggunakan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, serta “merapatkan organ intim wanita”.
Klaim-klaim ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, memberi aroma, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap sehat.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Senin (11/8/2025).[]
Reporter: Sammy