BPN Aceh: Konsesi PT Tegas Nusantara Dikategorikan Tanah Terlantar

Share

Nukilan.id – Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Defendi Gustian, menyatakan bahwa konsesi PT Tegas Nusantara telah dianggap sebagai tanah terlantar. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Defendi Gustian saat menanggapi aksi damai masyarakat Bunin yang berlangsung di Kanwil BPN Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Defendi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil PT Tegas Nusantara sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi, namun tidak mendapat respons. Oleh karena itu, Kanwil BPN Aceh menganggap tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

“Jadi terkait aksi ini, PT Tegas Nusantara sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali. Mereka dipanggil dan tidak memberikan jawaban, dan enam bulan kemudian kami memberitahu mereka kembali karena sesuai mekanisme, kami memberikan peringatan setiap enam bulan. Namun, tidak ada tanggapan dari PT tersebut,” ujar Defendi kepada Nukilan.

Sehubungan dengan hal tersebut, tim Kanwil BPN Aceh menyatakan bahwa tanah tersebut telah terindikasi sebagai tanah terlantar dan diajukan serta dimasukkan ke dalam sistem komputer BPN Aceh untuk diajukan ke pusat guna dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Defendi juga menjelaskan bahwa pemberian surat keputusan (SK) terkait hak atas tanah merupakan wewenang pusat. Oleh karena itu, pihaknya hanya mengusulkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah terlantar, dan nantinya pusat akan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang terlantar dan haknya dapat dicabut.

“Namun, pembatalan sertifikat tetap melalui proses peradilan yang berlaku,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News