BP3MI Ajak Warga Aceh Jadi Pekerja Migran Lewat Jalur Resmi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengajak masyarakat di Provinsi Aceh yang ingin bekerja di luar negeri untuk memilih jalur resmi. Ajakan ini disampaikan sebagai upaya mencegah praktik ilegal atau perekrutan non-prosedural yang masih marak terjadi.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengungkapkan bahwa saat ini hampir 90 persen pekerja migran asal Aceh berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Akibatnya, mereka tidak terdaftar dalam sistem perlindungan pekerja migran yang disediakan oleh pemerintah.

“Karakteristik pekerja migran Indonesia di Aceh ini masih didominasi pemberangkatan secara non-prosedural,” kata Siti di Banda Aceh, Kamis (19/12/2024).

Menurut Siti, sepanjang tahun 2023, BP3MI terus melakukan berbagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari praktik ilegal tersebut. Hasilnya, jumlah pekerja migran Aceh yang mendaftar melalui Sistem Komputerisasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) meningkat signifikan.

“Tahun ini, jumlah pekerja migran yang melakukan registrasi mencapai 531 orang, meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 50 orang,” ujarnya.

Siti menambahkan, pada tahun 2024 hingga saat ini, tercatat sudah 184 orang yang mendaftar melalui SiskoP2MI.

“Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai meningkat,” imbuhnya.

Siti menjelaskan, salah satu alasan banyak warga Aceh masih memilih jalur non-prosedural adalah anggapan bahwa mengikuti prosedur pemerintah membutuhkan waktu lama, proses berbelit, dan biaya tinggi. Padahal, menurutnya, hal itu tidak benar.

“Justru jika melakukan registrasi secara prosedural, semuanya akan lebih mudah. Apalagi, saat ini pendaftaran sudah bisa dilakukan tanpa harus ke kantor, cukup melalui sistem yang disediakan pemerintah,” jelasnya.

Siti menekankan pentingnya pemberangkatan melalui jalur resmi karena memberikan banyak keuntungan bagi pekerja migran. Pemerintah dapat melakukan pengawasan maksimal karena data pekerja terekam lengkap, termasuk nama dan alamat.

“Pemerintah dapat memantau hak-hak mereka, apakah sudah terpenuhi atau belum, sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tujuan,” kata Siti.

Selain itu, pekerja migran yang berangkat secara resmi juga mendapatkan jaminan sosial. Jaminan ini disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun oleh negara tujuan tempat mereka bekerja.

“Jaminan sosial ini wajib ada dan harus diberikan kepada setiap pekerja migran Indonesia,” tutupnya.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News