NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Puasa Syawal merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan setelah Ramadan. Keutamaannya bahkan disebut setara dengan puasa setahun penuh jika dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal.
Di sisi lain, puasa Senin dan Kamis juga termasuk amalan sunah yang dianjurkan. Nabi Muhammad SAW menyebut dua hari tersebut sebagai waktu diangkatnya amal manusia, sehingga beliau menyukai berpuasa pada hari-hari itu.
Lantas, bolehkah kedua puasa sunah ini digabungkan dalam satu niat?
Perbedaan Pendapat Ulama
Dikutip Nukilan.id dari NU Online, Ustaz Muhamad Hanif Rahman menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait penggabungan dua niat ibadah sunah dalam satu amalan.
Sebagian ulama, seperti Imam al-Qaffal yang dikutip oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab al-Asybah wan Nadhair, berpendapat bahwa dua niat sunah dalam satu ibadah tidak dianggap sah.
Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan penggabungan tersebut. Pendapat ini dianalogikan dengan beberapa ibadah lain yang dapat digabungkan, seperti mandi sunah Jumat dan Id.
“Dan, seyogyanya dapat disamakan juga, seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan Senin misalnya, maka puasa tersebut sah,” kata Ustadz Hanif Rahman menukil as-Suyuthi dalam kitab al-Asybah wan Nadhair.
Pendapat lain disampaikan oleh Imam Bujairami yang menyebut bahwa penggabungan dua niat puasa sunah adalah sah, baik diniatkan sekaligus maupun salah satunya saja.
“Terkadang ditemukan puasa memiliki dua sebab, seperti hari Arafah atau Asyura yang jatuh pada Senin atau Kamis, atau kedua hari tersebut jatuh dalam enam Syawal. Dalam kondisi seperti ini, puasa tersebut menjadi lebih ditekankan karena mengandung dua sebab, dengan memperhatikan keutamaan masing-masing,” kata Ustaz Hanif mengutip Imam Bujairami.
“Jika seseorang berniat puasa untuk keduanya sekaligus, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh, sebagaimana sedekah kepada kerabat yang sekaligus menjadi bentuk sedekah dan silaturahmi,” lanjutnya.
Sementara itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa niat menjadi faktor utama dalam menentukan pahala.
“Jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala,” jelasnya.
Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis
Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama RI Kota Denpasar, menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis diperbolehkan dan dinilai sah oleh sebagian ulama.
Pendapat ini juga diperkuat oleh penjelasan Syaikh Abu Bakar dalam kitab I’anatut Thalibin, yang menyebutkan bahwa dua amalan sunah dapat digabung dalam satu ibadah dan tetap memperoleh keutamaan keduanya.
Seseorang yang berpuasa Senin atau Kamis di bulan Syawal tetap berpeluang mendapatkan keutamaan puasa Syawal.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang menegaskan bahwa puasa sunah Syawal tetap bernilai meski dilakukan bersamaan dengan niat puasa lain.
Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis
Dalam praktiknya, puasa Syawal dan puasa Senin Kamis memiliki lafal niat yang berbeda.
Niat puasa Syawal (malam hari):
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah ta’ala.
Niat puasa Senin:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta’ala.
Niat puasa Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta’ala.
Dengan demikian, umat Islam diperbolehkan menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa Senin Kamis dalam satu waktu, selama tetap memahami perbedaan pendapat ulama dan niat yang mendasarinya. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.












