Bobol Toko Elektronik, Pasutri di Aceh Besar Diringkus Polisi Usai Aksi Dramatis

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh Sepasang suami istri (pasutri) asal Aceh Besar berinisial MF (34) dan MR (33) diringkus aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah membobol sebuah toko elektronik di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Penangkapan pasangan ini berlangsung dramatis, dengan MF nekat melompat ke rawa-rawa demi menghindari kejaran petugas.

“Penangkapan itu diwarnai aksi dramatis, di mana pelaku MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (23/4/2025).

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang karyawan toko, FR, saat hendak membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB. FR terkejut melihat kondisi pintu toko yang sudah rusak dan sejumlah barang elektronik yang raib. Pemilik toko, Ardiansyah Basri (45), warga Banda Aceh, langsung melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian memperlihatkan aksi pelaku, yang ternyata adalah MF, seorang residivis kasus serupa.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta, dan langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” kata Kompol Fadillah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MF membobol pintu depan toko pada tengah malam menggunakan linggis. Ia kemudian mengangkut satu per satu barang curian seperti mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara, dan televisi dengan sepeda motor. Menariknya, sepeda motor tersebut merupakan milik teman istrinya yang dipinjam sebelumnya.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ujar Fadillah.

Saat tiba di rumah, MF sempat ditanya oleh istrinya, MR, mengenai asal usul barang-barang elektronik tersebut. Meski mengetahui sang suami mencuri, MR memilih bungkam. Bahkan, ia menyarankan agar barang-barang itu segera dijual.

Tak berhenti di situ, MR juga membantu menyembunyikan barang-barang curian tersebut ke rumah salah seorang kerabat mereka di Kecamatan Peukan Bada dengan menyewa mobil jasa angkutan online.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” kata Fadillah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MF baru saja keluar dari penjara pada bulan Ramadhan lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian jam tangan mewah dan parfum dengan modus serupa, yakni membobol toko menggunakan alat bantu seperti gunting besi.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan MR dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta dan menganjurkan tindak pidana.

“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” tutup Kompol Fadillah.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News