NUKILAN.ID | Banda Aceh – Dua individu orang utan sumatra (Pongo abelii), yakni induk dan anaknya, berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). Kedua satwa langka itu sebelumnya ditemukan terisolasi di area perkebunan sawit milik warga di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengungkapkan bahwa orang utan yang diselamatkan terdiri dari seekor induk berusia sekitar 20 tahun dan anak jantan berusia lima tahun.
“Induk dan anak orang utan tersebut terisolasi di perkebunan sawit yang masuk kawasan areal penggunaan lain atau APL. Evakuasi dilakukan untuk mencegah interaksi negatif satwa liar dilindungi dengan manusia,” katanya di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025).
Berawal dari Laporan Warga
Evakuasi tersebut bermula dari laporan masyarakat Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, pada Minggu (25/5), yang melihat keberadaan dua orang utan di tengah-tengah perkebunan sawit.
Menyikapi laporan tersebut, tim BKSDA Aceh bersama YEL segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelamatan. Saat tiba di lokasi, tim mendapati induk dan anak orang utan dalam kondisi terjebak di antara hamparan sawit yang minim tutupan pohon hutan.
Beruntung, proses penangkapan berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kondisi keduanya dinyatakan sehat dan tidak ditemukan luka fisik.
Dipindahkan ke Habitat yang Lebih Aman
Selanjutnya, tim memutuskan untuk mentranslokasi keduanya ke kawasan hutan yang lebih aman. Lokasi baru tersebut memiliki tutupan hutan yang memadai serta sumber pakan alami yang mencukupi.
“Selanjutnya, induk dan anak orang utan tersebut ditranslokasi atau dipindahkan ke habitat yang lebih sesuai dan terproteksi serta memiliki ketersediaan pakan maupun tutupan tegakan hutannya mencukupi,” jelas Ujang.
Orang Utan Sumatra Terancam Punah
Sebagai informasi, orang utan sumatra merupakan salah satu satwa liar yang paling terancam punah di dunia. Spesies ini hanya hidup di Pulau Sumatra dan telah masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status kritis atau critically endangered.
Kerusakan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit menjadi salah satu penyebab utama habitat mereka semakin menyempit.
Imbauan untuk Masyarakat
Ujang juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga kelestarian orang utan dan satwa liar lainnya. Masyarakat diminta tidak merusak hutan, serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan satwa dilindungi.
Selain itu, tindakan seperti memasang jerat, memberi racun, atau menggunakan pagar listrik bertegangan tinggi sangat dilarang karena berisiko tinggi menyebabkan kematian satwa.
“Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.”
Perlu diketahui, setiap tindakan ilegal terhadap satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: AKil