NUKILAN.id | Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta pindah instansi sebelum masa 10 tahun sejak pengangkatannya akan dianggap mengundurkan diri. Kebijakan ini berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang telah diterapkan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa ASN harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.
“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jumat (24/1).
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa jika ada ASN yang tetap mengajukan pindah sebelum waktunya, maka itu akan dianggap sebagai pengunduran diri. Ia juga memahami bahwa banyak ASN muda yang merasa galau karena bekerja jauh dari kampung halaman. Namun, Zudan menekankan bahwa perjanjian ini lebih tinggi daripada hukum yang ada.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” kata Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Selain itu, Zudan memberikan beberapa wejangan bagi ASN muda yang baru bergabung. Dia mengingatkan agar mereka menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.
Zudan juga menekankan pentingnya menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil, cepat, mudah, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat. ASN muda diharapkan tetap bersabar dan bersyukur atas semua yang dimiliki, termasuk telah menjadi bagian dari ASN.
Editor: Akil