NUKILAN.id | Banda Aceh — Penetapan biaya pelunasan ibadah haji bagi calon jemaah asal Aceh untuk tahun 2025 masih dalam proses. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyatakan bahwa angka pasti terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) belum dapat diumumkan karena masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Kepala Kemenag Aceh, Azhari, memperkirakan biaya perjalanan haji tahun ini berkisar Rp55 juta per jemaah. Namun, ia mengingatkan bahwa jumlah tersebut bisa berbeda tergantung pada embarkasi masing-masing daerah.
“Untuk Aceh, biaya perjalanan haji memang sudah diperkirakan sekitar Rp55 juta yang akan dibayar oleh jemaah. Namun, karena biaya per embarkasi berbeda-beda, kita masih menunggu Keppres,” ujar Azhari, Selasa, 21 Januari 2025.
Biaya pelunasan haji bagi calon jemaah Aceh diprediksi tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yang berada di kisaran Rp49,9 juta. Meski begitu, Azhari menegaskan bahwa angka final akan ditentukan oleh keputusan resmi Presiden.
“Tahun lalu, biaya haji untuk Aceh sekitar Rp49 juta, tidak sampai Rp50 juta. Tahun ini, apakah tetap di angka tersebut atau sedikit lebih tinggi, kita masih tunggu keputusan Presiden,” tambahnya.
Terkait kuota haji, Aceh mendapatkan alokasi sebanyak 4.378 jemaah pada tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 4.110 jemaah reguler, 219 jemaah lanjut usia, 13 jemaah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), serta 36 Petugas Haji Daerah (PHD). Kuota ini sama seperti tahun lalu, dan Azhari berharap semua yang terdaftar dapat diberangkatkan tanpa kendala.
Selain itu, daftar tunggu calon jemaah haji di Aceh masih sangat panjang. Perkiraan waktu tunggu saat ini mencapai hingga 32 tahun. Menurut Azhari, tingginya antusiasme masyarakat untuk mendaftar haji menjadi salah satu penyebab lamanya waktu antrean.
“Daftar tunggu untuk pemberangkatan haji di Aceh masih sangat panjang, dengan estimasi waktu tunggu mencapai sekitar 32 tahun. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahunnya,” pungkasnya.
Keputusan Presiden yang menetapkan besaran BPIH akan menjadi penentu utama kesiapan calon jemaah haji dalam memenuhi biaya pelunasan ibadah suci ini.
Editor: Akil