Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah menyebutkan berkas dokumen pendaftaran Partai Nanggroe Aceh (PNA) dinyatakan lengkap.
“Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran PNA, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran tersebut lengkap, sehingga pendaftarannya diterima dan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,“ kata Munawarsyah dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu, (13/8/2022).
Ia menjelaskan, PNA adalah salah satu partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, PNA memperoleh kursi DPRA sebanyak 7% atau sebanyak 6 kursi dari total 81 kursi DPRA.
“Sedangkan untuk DPRK se-Aceh, PNA memperoleh kursi sebanyak 56% atau sebanyak 45 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota dari total 23 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh,” jelas Munawarsyah.
Kemudian, lanjutnya, dalam ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta Pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA, atau memperoleh sekurang-kurangnya 5% jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah Kabupaten/Kota di Aceh.
Reporter: Hadiansyah