Berkas Perkara Kasus Korupsi PT PSM Diserahkan ke PN Banda Aceh

Share

NUKILAN.id | Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penggunaan anggaran PT PSM senilai Rp2,5 miliar tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Sabtu 11 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo melalui Plh Kasi Intelijen Vebriyan Gusti Pradana membenarkan penyerahan berkas perkara dengan dua terdakwa yakni T. Ramli Angkasa dan Afrizal Bakri.

“Pelimpahan berkas ini merupakan kelanjutan proses hukum para terdakwa untuk menguji kebenaran bukti formil dan materil yang diperoleh selama penyidikan,” jelas Vebriyan.

Dijelaskannya, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Proses peradilan akan dijalankan dengan integritas, profesional dan proporsional demi memulihkan kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News