Berkas Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Dilimpahkan ke PN Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangnnya kepada Nukilan, Kamis (24/6/2022) malam.

Ia menyebutkan, berkas perkara dakwaan atas dugaan Tipikor dengan lima terdakwa yakni, Fajri (pengguna anggran), Jhonneri (kuasa pengguna anggaran), Kurniawan (PPTK), Ramli Mahmud (konsultan pengawas), Saifuddin (Rekanan).

“Lima terdakwa tersebut disusun secara subsideritas yaitu, Pimair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a.b. ayat (2). (3) UU. NO. 31 Thn 1999 se bagaimana diubah UU. NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ali, JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim untuk jadwal sidang dilaksanakan.

Reporter: Reji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News