Nukilan | Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta bank untuk memblokir 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan dan ketentuan perlindungan konsumen di bidang perbankan, terkait dengan pemberantasan judi online (judol) yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual-beli rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers secara daring, dikutip Nukilan, Rabu (9/7/2025).
Dian menambahkan, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya cocok dengan data pelaku, serta menerapkan proses enhanced due diligence (EDD). Selanjutnya, OJK juga akan membentuk satuan tugas (task force) penanganan insiden cyber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif.
Saat ini, kata Dian, pihak perbankan juga diwajibkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemantauan ini diperluas hingga analisis aliran dana dan patroli siber guna menelusuri penyalahgunaan rekening serta penggunaan logo perbankan yang sering dipakai dalam kejahatan digital. []
Reporter: Sammy