Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka.
Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
“Tersangka,” terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media, Senin (20/6).
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi hal tersebut, tetapi belum diperoleh jawaban.
Sementara itu Ketua Kompartemen Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong tidak merespons saat dihubungi.
CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi nomor PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Maming. Namun pihak call center menyatakan tidak tahu status Maming.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi pun mengaku tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming.
“Mohon maaf saya belum paham,” kata dia saat dihubungi.
Pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menuding Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Mardani yang merupakan kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Mardani membantah tudingan yang dilontarkan oleh Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio tersebut.
“Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming,” kata kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5). [cnnindonesia]