Bencana, Regulasi, dan Jalan Baru Pariwisata Syariah Aceh

Share

NUKILAN.ID | OPINI – Banjir dan longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025 menyisakan lebih dari sekadar lumpur dan puing. Sebanyak 225 destinasi wisata rusak—sebagian besar dalam kategori berat. Angka ini bukan hanya statistik kebencanaan, melainkan cermin rapuhnya fondasi pariwisata Aceh selama ini: rentan terhadap bencana alam dan rapuh dalam tata kelola.

Namun, sejarah kerap menunjukkan bahwa kehancuran juga membuka peluang pembaruan. Aceh kini berada di persimpangan penting: sekadar membangun ulang objek wisata yang rusak, atau menjadikannya momentum untuk membenahi pariwisata secara menyeluruh—fisik, regulasi, dan nilai.

Selama ini, pariwisata Aceh sering berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, Aceh mengusung identitas sebagai daerah bersyariat Islam dengan keistimewaan konstitusional. Di sisi lain, praktik pariwisata di lapangan kerap berjalan tanpa kerangka regulasi syariah yang jelas dan terukur. Label “wisata halal” sering berhenti pada slogan promosi, bukan sistem yang hidup dalam pelayanan, tata kelola, dan perlindungan wisatawan.

Bencana alam yang merusak ratusan destinasi wisata ini seharusnya menjadi titik balik. Bukan hanya untuk memulihkan bangunan, tetapi untuk menata ulang arah pariwisata Aceh agar lebih berkarakter, beretika, dan berkelanjutan.

Syariah yang Terjemahannya Praktis

Pariwisata berbasis syariah kerap disalahpahami sebagai pembatasan: larangan, sekat, dan aturan kaku yang dianggap mengurangi daya tarik wisata. Padahal, esensi syariah dalam muamalah justru bertumpu pada keadilan, transparansi, kenyamanan, dan perlindungan hak semua pihak—baik wisatawan maupun pelaku usaha.

Dalam konteks inilah, regulasi pariwisata Aceh perlu diterjemahkan secara praktis, bukan simbolik. Misalnya, kewajiban menyediakan musala yang layak dan bersih di setiap objek wisata bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan kebutuhan dasar bagi mayoritas pengunjung. Toilet yang manusiawi dan terpisah bukan soal moralitas semata, tetapi standar pelayanan publik yang bermartabat.

Hal yang sama berlaku pada sektor kuliner. Sertifikasi halal bukan sekadar cap administratif, melainkan jaminan rasa aman bagi wisatawan. Lebih dari itu, transparansi harga—menu yang jelas dan terbuka—adalah prinsip keadilan dalam muamalah. Praktik “makan dulu, bayar belakangan dengan harga mengejutkan” bukan hanya mencederai wisatawan, tetapi juga merusak reputasi Aceh sebagai tujuan wisata.

Pariwisata syariah, jika dipahami secara utuh, justru melindungi semua pihak dari praktik tidak adil, tidak transparan, dan tidak bermartabat.

Dari Pemulihan Fisik ke Reformasi Sistem

Kerusakan ratusan destinasi wisata akibat bencana menunjukkan bahwa pemulihan tidak bisa lagi bersifat tambal sulam. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu menjadikan rehabilitasi ini sebagai pintu masuk reformasi regulasi pariwisata.

Pembangunan ulang objek wisata harus disertai dengan penataan zonasi berbasis mitigasi bencana, standar pelayanan minimal berbasis syariah, serta penguatan pengawasan. Tanpa regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten, pariwisata Aceh akan terus berjalan di tempat—bahkan berpotensi mengulang kesalahan yang sama.

Dalam konteks persaingan global, langkah ini justru strategis. Ketika banyak daerah berlomba menjual panorama dan hiburan, Aceh memiliki modal diferensiasi yang kuat: identitas, nilai, dan etika. Pariwisata halal yang dibangun secara sistemik—bukan kosmetik—dapat menjadi keunggulan kompetitif Aceh, bukan beban.

Wisata Halal sebagai Daya Saing, Bukan Pembatas

Jika dikelola dengan serius, pariwisata syariah Aceh berpeluang menjadi model nasional, bahkan global. Negara-negara non-Muslim seperti Jepang dan Korea Selatan justru agresif mengembangkan fasilitas ramah Muslim karena melihat potensi pasar yang besar dan loyal. Ironis jika Aceh, dengan identitas syariah yang melekat, justru tertinggal dalam membangun sistemnya sendiri.

Kuncinya terletak pada kemauan politik dan keberanian regulatif. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan tidak berhenti di atas kertas, tetapi hidup dalam praktik sehari-hari. Pelaku usaha perlu dilibatkan, dibina, dan diawasi—bukan sekadar dibebani kewajiban.

Titik Balik yang Menentukan

Bencana banjir dan longsor akhir 2025 memang menyisakan luka. Namun, ia juga membuka ruang refleksi, pariwisata Aceh hendak dibawa ke mana? Apakah kembali ke pola lama yang rapuh dan serba setengah, atau melangkah ke arah baru yang lebih berkarakter dan berkelanjutan?

Jika momentum ini dimanfaatkan dengan tepat, Aceh tidak hanya akan pulih. Ia akan bangkit dengan wajah baru, yaitu pariwisata yang tidak sekadar indah dipandang, tetapi adil dalam praktik; tidak hanya ramah wisatawan, tetapi juga bermartabat dalam nilai.

Di titik inilah, bencana berubah makna—dari musibah menjadi peluang pembaruan. Aceh tinggal memilih, yaitu membangun kembali yang lama, atau merancang masa depan pariwisatanya sendiri. (XRQ)

Penulis: Akil Rahmatillah (Founder Aceh Strategy Advisory)

Read more

Local News