NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil karena belum memenuhi kewajiban, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah, hingga menunggak iuran.
Fenomena serupa juga masih terjadi di Aceh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, mengungkapkan dari total potensi 711.707 pekerja di provinsi ini, baru 328.276 orang yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Belum semua perusahaan di Aceh mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Akmil Husein, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, setiap pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pihaknya mewajibkan adanya lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan.
Selain masalah kepesertaan BPJS, Akmil juga menyinggung soal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Aceh. Menurutnya, sebagian besar perusahaan formal berskala besar dan menengah sudah mematuhi ketentuan UMP. Sementara itu, usaha kecil dan UMKM diberi kelonggaran untuk menyesuaikan upah berdasarkan kondisi usaha dan kesepakatan dengan pekerja.
“Untuk UMP, sesuai ketentuan berlaku untuk perusahaan formal besar dan sedang, sebagian besar sudah menerapkannya. Sedangkan usaha kecil dan UMKM menyesuaikan dengan kondisi usaha dan kesepakatan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, Disnakermobduk Aceh bersama pengawas ketenagakerjaan akan terus meningkatkan pengawasan serta monitoring terhadap perusahaan yang belum patuh dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Aceh dalam hal ini pengawas Ketenagakerjaan akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh,” pungkasnya. (xrq)