Nukilan | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah Aceh menghentikan proses pemberian rekomendasi kepada PT Sawit Panen Terus (SPT) untuk pemanfaatan kawasan budidaya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk kegiatan usaha perkebunan PT SPT karena dinilai melanggar karena telah beroperasi sebelum mendapatkan izin.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin menyatakan menolak segala bentuk pemberian rekomendasi atau legalisasi administratif kepada PT SPT yang terbukti telah membuka dan mengelola lahan sejak Juli 2022 sebelum mendapatkan dokumen perizinan sah. Fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan, kehutanan, dan tata kelola sumber daya alam di Aceh.
“WALHI Aceh menilai pemberian rekomendasi terhadap perusahaan yang sudah jelas-jelas melanggar hukum sama saja dengan melegitimasi perusakan lingkungan secara sistematis. Ini juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan di Aceh,” ujar Ahmad Shalihin dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (8/7/2025).
Ahmad Shalihin menambahkan, WALHI Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan, termasuk luas dan lokasi lahan yang telah dibuka. Selain itu, WALHI Aceh juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan dan kehutanan yang dilakukan perusahaan.
Selanjutnya, WALHI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk mengembalikan hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas ilegal ini dan memberi ruang terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya serta menghentikan praktik “pemutihan” investasi ilegal dengan dalih mendukung pertumbuhan ekonomi atau serapan tenaga kerja.
“WALHI Aceh menegaskan bahwa investasi yang melanggar hukum dan merusak lingkungan tidak boleh mendapat tempat di Aceh. Komitmen menjaga hutan, tanah ulayat, dan keselamatan ekologis harus lebih diutamakan daripada kepentingan jangka pendek korporasi,” kata Ahmad Shalihin. []
Reporter: Sammy