NUKILAN.id | Banda Aceh – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas kejahatan pasar modal atau kegiatan transaksi yang tidak wajar dari Kota Banda Aceh dan wilayah Aceh secara umum.
“Untuk kejahatan pasar modal, kami melihat di Banda Aceh tidak ada,” kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S Manullang, saat memberikan workshop edukasi dan sosialisasi terkait regulasi pengawasan pasar modal di Banda Aceh, Rabu (12/6/2024).
Meski demikian, Kristian tidak menutup kemungkinan adanya warga Aceh yang terlibat dalam aktivitas tersebut namun berada di luar wilayah Aceh.
“Mungkin ada juga orang Aceh, tetapi dia tinggal di luar Aceh. Sehingga tidak terdeteksi,” ujarnya.
Kristian menjelaskan, tim pengawasan BEI memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara langsung jika terdapat transaksi yang tidak wajar atau mengarah pada penipuan di pasar modal. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kristian juga menekankan pentingnya peran pasar modal dalam pertumbuhan dan kestabilan ekonomi nasional. BEI berfungsi untuk menghimpun dana investasi dari masyarakat serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi perusahaan untuk terus berkembang.
“Kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses transaksi berjalan transparan, wajar, teratur, dan efisien oleh semua pihak,” tambahnya.
Untuk menjaga integritas pasar modal, BEI terus memperkuat fondasi regulasi dan pengawasan ketat dalam setiap kegiatan pasar modal. Kristian mengungkapkan beberapa langkah nyata yang telah dilakukan BEI dalam upaya menjaga pengawasan dan regulasi di bursa efek.
“Kami menyediakan sistem pengawasan terintegrasi, menegakkan aturan dan kepatuhan, melakukan edukasi dan sosialisasi, serta berkolaborasi dengan media, seperti yang kita lakukan hari ini, dan melakukan pembaruan regulasi,” jelas Kristian S Manullang.
Dengan berbagai langkah tersebut, BEI berharap dapat terus menjaga kepercayaan dan integritas pasar modal Indonesia.
Editor: Akil Rahmatillah