Begini Terobosan Pemerintah Aceh Mitigasi Agen Rumah Layak Huni

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menargetkan pembangunan 3.000 unit Rumah Layak Huni (RLH). Namun, karena adanya rasionalisasi anggaran serta berkurangnya dana otonomi khusus pada finalisasi APBA 2025, jumlah itu dikurangi menjadi 2.000 unit.

Langkah transparansi menjadi perhatian serius pemerintah. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, mengatakan pihaknya mengumumkan calon penerima RLH di media massa sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi oleh tim teknis lapangan.

“Ini kita lakukan agar terpenuhi aspek transparansi sekaligus langkah mitigasi masalah, termasuk pungli,” ujar T. Aznal Zahri, Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, terobosan ini merupakan yang pertama sejak program pembangunan rumah layak huni dimulai di Aceh pada 2008. Tahap pertama, sebanyak 1.000 nama calon penerima diumumkan pada 11 Desember 2024. Sementara tahap kedua, juga sebanyak 1.000 unit, diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 600.2.8/1152 tertanggal 30 Desember 2024.

Program RLH sendiri sudah berjalan di beberapa periode pemerintahan. Pada masa Irwandi–Nazar terbangun 10.843 unit rumah, Zaini–Mualem 9.812 unit rumah, dan Irwandi–Nova 16.734 unit rumah. Sedangkan selama masa tiga Pj Gubernur Aceh, tercatat 2.296 unit RLH dibangun.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, bahkan meninjau langsung rumah calon penerima bantuan di Gampong Simpang Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue, pada awal Maret lalu. Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah mengajukan usulan 100 ribu unit RLH ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Terkait proses verifikasi, Dinas Perkim Aceh menegaskan larangan pungli. Calon penerima tidak diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun selama proses verifikasi, validasi, hingga pelaksanaan pembangunan. Begitu juga petugas verifikasi, dilarang meminta atau menerima uang, barang, maupun fasilitas lainnya.

Tim teknis Dinas Perkim Aceh dibekali surat tugas resmi untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan calon penerima RLH melalui Keputusan Gubernur Aceh.

spot_img
spot_img

Read more

Local News