NUKILAN.id | Langsa – Upaya penyelundupan 12 unit motor bekas dan 20 hewan ilegal asal Thailand berhasil digagalkan dalam operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara. Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung menggelar patroli di jalur lintas Medan-Banda Aceh guna memantau kendaraan yang dicurigai sebagai sarana pengangkut barang ilegal. Ketika truk yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan melaju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, tim segera melakukan penghentian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut,” ujar Sulaiman.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa truk tersebut mengangkut berbagai barang ilegal, termasuk 12 unit kendaraan roda dua dengan pelat nomor beraksara Thailand, 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, beberapa koli kardus kosong dengan merek yang sama, serta 8 ekor kambing dan 12 ekor hewan mirkat atau surikata. Selain itu, petugas juga menemukan enam koli suku cadang kendaraan bermotor, satu koli mesin kendaraan bermotor, dan satu koli tanaman hias.
Dalam pengembangan kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Lebih lanjut, dua orang tersangka berinisial ES (48) dan AB (33) telah ditetapkan sebagai pelaku utama. ES berperan sebagai pengangkut barang ilegal, sementara AB diduga bertindak sebagai perantara dalam pemasukan barang tersebut. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari satu hingga sepuluh tahun serta denda dengan nominal maksimal mencapai Rp 5 miliar.
Keberhasilan ini semakin menambah daftar penindakan terhadap kendaraan bermotor ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. Sejak Mei 2024 hingga Februari 2025, total kendaraan roda dua yang diamankan mencapai 43 unit.
Sulaiman menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi nasional yang sejalan dengan arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya.
Editor: AKil