Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan 5.910.000 batang rokok ilegal, hasil penindakan sejumlah operasi, Rabu (3/7).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, sebelum barang sitaan dibawa ke PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, menjelaskan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aceh, pada 18 Mei 2024.

“Kami melaksanakan penegahan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM Indah Dua GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 591 karton. Selain itu, kami juga menangkap empat tersangka berinisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe,” ujarnya.

Pemusnahan ini, lanjut Safuadi, merupakan tindak lanjut setelah memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.

Operasi ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Aceh dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News