NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh telah berhasil memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok ilegal, dengan nilai perkiraan mencapai Rp14 miliar. Rokok ilegal ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024.
Operasi ini dilakukan secara bersama-sama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002. Penindakan dilakukan terhadap kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang membawa 591 karton rokok ilegal merek “NIKKEN”, tanpa dilengkapi pita cukai.
Empat orang tersangka, dengan inisial IB, IL, MR, dan AP, saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe sebagai konsekuensi dari penindakan tersebut. Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.
Kegiatan pemusnahan rokok ini dilakukan di dua lokasi. Pertama, secara simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
Kanwil Bea Cukai Aceh, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan negara dari ancaman barang ilegal, serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Editor: Akil