Bawaslu RI Umumkan Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam rangka menegakkan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan petunjuk penyelesaian pelanggaran administratif yang terjadi pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Dilansir Nukilan.id, surat petunjuk tersebut ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Petunjuk ini memberikan arahan yang jelas bagi penanganan dugaan pelanggaran administratif yang terkait dengan berbagai tahapan Pemilu.

Menurut petunjuk tersebut, laporan dugaan pelanggaran administratif yang berkaitan dengan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi harus disampaikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petunjuk tersebut juga menegaskan bahwa laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiil serta menunjukkan dugaan pelanggaran administratif akan diselesaikan melalui sidang pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian, Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan hari libur untuk melakukan sidang pemeriksaan, asalkan semua pihak terlibat menyatakan kesediaannya.

Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD diharapkan dapat diselesaikan dan pembacaan putusannya diumumkan paling lambat pada hari Senin, 18 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.

Putusan yang diberikan dapat berupa teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi pelanggaran, atau memerintahkan kepada instansi terkait untuk melakukan perbaikan administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, jika penyelesaian tidak dapat diselesaikan tepat waktu, terutama melewati batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional pada hari Rabu, 20 Maret 2024, putusan akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Petunjuk penyelesaian ini juga mencakup penanganan pelanggaran administratif yang terkait dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Dengan adanya petunjuk ini diharapkan proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, sehingga memastikan keberlangsungan demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News