NUKILAN.id | Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah bergerak untuk memastikan kelancaran tahapan pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh. Saat ini, Bawaslu melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM guna mendorong pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di lima kabupaten/kota yang masih tersisa di Aceh.
Herwyn Malonda, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu, menyoroti kebutuhan akan pembentukan Panwaslih di daerah tersebut yang menjadi kendala serius.
“Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, baru 9 yang memiliki Panwaslih. Masih ada 5 daerah yang belum terbentuk. Ini potensial menjadi masalah hukum mengingat tahapan pemilihan sudah berjalan,” ujarnya di Kantor KemenkumHAM pada Rabu (19/6/2024).
Masalah ini terkait dengan dua lembaga pengawas yang diatur dalam undang-undang di Aceh, yang berkewajiban mengawasi proses pemilu dan pemilihan. Bawaslu menekankan pentingnya koordinasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat posisi Bawaslu dalam pengawasan pemilu dan pilkada.
Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu, juga meminta dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan semua daerah di Aceh memiliki Panwaslih.
“Kami berupaya keras agar proses pemilihan di Aceh berjalan dengan maksimal,” tuturnya.
Panwaslih di Aceh memiliki tanggung jawab besar untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu yang dapat terjadi, khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki pengawas pemilihan yang terbentuk.
Bawaslu dan pihak terkait terus mengupayakan berbagai langkah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan di Provinsi Aceh.
Editor: Akil Rahmatillah