Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI di Aceh-Sumut

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini dilakukan setelah menerima laporan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan tergabung dalam satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI yang dibentuk oleh Polri.

“Koordinasi dengan Satgas pendampingan PON XXI sudah dilakukan melalui Mabes Polri,” ujar Arief, Kamis (12/9/2024).

Hari ini, tim Bareskrim Polri bergerak menuju Aceh dan Sumut untuk melakukan investigasi di lokasi penyelenggaraan PON XXI. Tim tersebut juga akan berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Siang ini, tim Mabes Polri menuju lokasi PON di Aceh dan Sumut untuk bergabung dengan tim dari Kejagung dan BPKP,” tambah Arief.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyampaikan bahwa Kemenpora telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan dana terkait pelaksanaan PON XXI. Laporan tersebut langsung diteruskan kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah meminta bantuan Kejagung dan Bareskrim untuk melakukan investigasi atas laporan yang masuk,” ujar Dito.

Menpora juga menjelaskan bahwa pengawalan penyelenggaraan PON XXI telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024. Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres tersebut berperan untuk mengawasi penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumut serta Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII di Jawa Tengah.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Satgas Penyelenggaraan PON XXI dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung. Satgas ini bertugas melakukan pendampingan hukum dan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON.

“Satgas ini juga bertanggung jawab memantau, memberikan bimbingan, serta melakukan pemantauan akuntabilitas penggunaan dana dan proses pengadaan barang/jasa selama PON XXI berlangsung,” jelas Dito.

Investigasi yang dilakukan Bareskrim Polri bersama dengan tim dari Kejagung dan BPKP diharapkan dapat memperjelas dugaan penyelewengan dana tersebut, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ajang olahraga nasional ini.

Penyelenggaraan PON XXI sendiri dijadwalkan berlangsung di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumut, pada tahun 2024, dan melibatkan ribuan atlet dari berbagai cabang olahraga di seluruh Indonesia.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News