Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh

Share

NUKILAN.id | Langsa – Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, satu orang tersangka bernama Zulkifli (24) berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai penerima sabu yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia.

“Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Bermula dari Informasi Warga

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Aceh. Tim Satgas NIC yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, lima karung berisi 99 bungkus sabu ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Berhasil mengamankan tersangka sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung,” ungkap Eko.

Proses penangkapan dan penyitaan barang bukti berlangsung di tiga lokasi berbeda. Pertama, pada Minggu (4/5/2025) pukul 22.00 WIB, polisi menangkap Zulkifli di sebuah warung kopi bernama Wak Am di kawasan Baroh Langsa Lama.

Di lokasi ini, aparat menyita sejumlah barang pribadi milik tersangka, antara lain satu unit ponsel Redmi 13, sepeda motor Sonic 150R hitam, dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, serta uang tunai sebesar Rp568 ribu.

Selanjutnya, pada pukul 22.40 WIB di hari yang sama, penggerebekan dilakukan di area semak-semak Sungai Titi Kembar. Polisi menemukan jejak yang mengarah ke lokasi persembunyian barang bukti dan aktivitas tersangka.

Kemudian pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, operasi dilanjutkan ke lokasi ketiga, yaitu Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar. Dari tempat ini, petugas menyita satu unit boat pancing berwarna hijau merah yang diduga digunakan untuk mengangkut sabu dari laut menuju darat. Boat tersebut dilengkapi mesin Mega Honda GX 390.

“Satu unit Boat Pancing warna hijau merah yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot,” ungkap Eko.

Dugaan Kuat Ada Jaringan Besar

Zulkifli saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Eko, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu lintas negara ini.

“Dari hasil interogasi sementara tersangka diperintah oleh S alias B alias K, di mana S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot,” pungkas Eko.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News