Bareskrim Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya, Dua Tersangka Ditangkap

Share

Nukilan | Banda Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ladang itu tersebar di delapan titik di tiga desa. Polisi menangkap dua tersangka, Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.

“Yusni berperan sebagai kurir, sementara Khairul adalah pengepak ganja,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (24/6/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi jaringan peredaran ganja Aceh–Sumatera Utara. Pada 22 Mei 2025, polisi membuntuti sebuah mobil yang diduga membawa ganja hingga ditemukan di kebun kopi, Bener Meriah. Dari dalam dan luar mobil, polisi menyita total 27 kilogram ganja kering.

“Setelah dikembangkan, Yusni ditangkap pada 16 Juni di Lhokseumawe. Ia mengaku ganja itu milik Fauzan alias Podan yang kini buron,” ujar Eko.

Menurut Eko, Fauzan memerintahkan Yusni dan satu pelaku lain yang juga buron untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan upah Rp300 ribu per kilogram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi menemukan ladang ganja di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggala. “Ditemukan sekitar 960.000 batang ganja dengan berat mencapai 180 ton,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News