Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Daftar bank bangkrut di Tanah Air kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyebutkan keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.

“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan karena rasio kecukupan modal (KPMM) bank tercatat kurang dari 12% dan rasio kas rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5%. Namun, upaya perbaikan tidak berhasil.

OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 14 Agustus 2025. Langkah itu diambil karena pemegang saham dan pengurus bank gagal memperbaiki permodalan maupun likuiditas sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, memutuskan menempuh langkah likuidasi terhadap BPR Syariah Gayo Perseroda. LPS pun meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

“OJK kemudian menindaklanjuti permintaan LPS dengan melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda sebagaimana diatur dalam Pasal 19 POJK,” jelas Daddi.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi. Proses ini mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News