NUKILAN.ID | CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Bank Aceh terus mendorong digitalisasi tata kelola keuangan desa melalui penerapan sistem transaksi non tunai. Upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Aceh Jaya.
Kegiatan ini bertujuan mempermudah transaksi keuangan gampong sekaligus meningkatkan edukasi dan inklusi produk perbankan syariah bagi aparatur desa. Pelatihan diikuti para keuchik dan kaur keuangan gampong se-Kabupaten Aceh Jaya, serta dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Kepala DPMPKB, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa), serta pimpinan Bank Aceh Cabang Calang. Kegiatan berlangsung di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (12/2/2026).
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, S.IP., mengatakan kegiatan tersebut merupakan pertemuan kedua bersama para keuchik setelah dilakukan evaluasi di sembilan kecamatan pada pertengahan bulan lalu.
“Dari hasil evaluasi itu, ada beberapa catatan yang harus kita tindak lanjuti bersama, salah satunya melalui kegiatan hari ini,” kata Dahrial.
Ia menegaskan, penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan dana gampong bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah maupun kepentingan perbankan, melainkan amanat regulasi nasional. Kebijakan tersebut merujuk pada edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Menurutnya, aturan serupa sebenarnya telah didorong sejak 2022 melalui edaran sebelumnya.
“Mulai triwulan I tahun ini, seluruh gaji perangkat gampong harus dibayarkan secara non tunai. Ini bukan misi pribadi kami atau pimpinan, dan bukan juga misi Bank Aceh, tapi tuntutan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain mengikuti regulasi, sistem pembayaran digital dinilai mampu meningkatkan transparansi serta keamanan pengelolaan keuangan desa. Dahrial menekankan bahwa penggunaan transaksi elektronik diharapkan dapat mengurangi risiko tindak kriminal yang kerap terjadi saat aparatur desa membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Pihak desa harus berkoordinasi dengan bank. Tidak ada alasan lagi kepala desa dirampok ketika pulang setelah menarik dana desa atau tidak sempat menarik dana desa,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi digital bagi aparatur desa, terutama kaur keuangan, agar mampu mengoperasikan sistem transaksi berbasis elektronik.
“Kalau ada kaur keuangan yang tidak melek internet, tidak bisa menggunakan laptop atau smartphone, dengan segala hormat berarti tidak cocok di posisi tersebut dan sebaiknya ditempatkan di posisi lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menargetkan sistem penggajian perangkat gampong dapat dilakukan setiap bulan mulai 2027. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah meminta komitmen serta kesiapan aparatur desa dalam mengadopsi sistem keuangan digital secara penuh.













