Friday, May 3, 2024

Banggar DPRA: Dana Rp4,4 triliun di Bank Adalah Dana Cadangan Sejak 2001

Nukilan.id – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjelaskan, dana pemerintah Aceh sebesar Rp 4,4 Triliun yang saat ini berada di Bank kemungkinan bersumber dari dana cadangan umum dan cadangan pendidikan.

“Mungkin dana itu yang dimaksut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dana Simpanan Rp 4,4 Triliun Milik Pemerintah Aceh di bank,” kata anggota Banggar DPRA Drs Abdurahman Ahmad saat diwawancarai Nukilan.id, Jum’at (24/12/2021).

Kata Abdurahman, dana cadangan dari pendidikan itu ada setelah diberlakukan dana Otsus, sedangkan dana cadangan umum muncul semenjak konflik Aceh tahun 2001.

Begitu juga dana cadangan umum sudah ada sejak paska konflik, pada masa itu banyak dana tidak bisa digunakan karena keadaan dan situasi pada masa itu.

“Oleh pemerintah Aceh masa itu, diambil kebijakan ditempatkanlah dana tersebut di cadangan umum pemerintah Aceh. Dana itu ada lebih ke pertimbangan situasi, dikarenakan Aceh dalam keadaan Konflik,” ujar Abdurahman.

Sementara dana cadangan pendidikan disimpan oleh pemerintah Aceh untuk cadangan apabila kesulitan dana pendidikan. Dana tersebut untuk antisipasi.

Namun, kanapa dana tersebut tetap berada di bank dan tidak dicairkan, lantaran ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh,

“Pemerintah Pusat berpandangan dana cadangan untuk kegiatan-kegiatan tertentu, misalnya membangun gedung, membutuhkan dana sebesar Rp 1 triliun kan tidak mungkin satu kali APBA dalam satu tahun, maka bisa diambil dari dana cadangan. Itu pemahaman pemerintah pusat,” katanya.

Dijelaskan anggota DPRA periode 2004-2009 dan periode 2019-2024 ini, dana cadangan pendidikan sudah beberapa kali mau dibuat qanunnya, namun sampai sekarang belum ada kesepemahaman antara Pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat, sehingga qanun tersebut tidak menemui kesepakatan untuk penggunaannya.

Sedangkan penggunaan dana cadangan berasal itu dari jasa dana yang disimpan, bukan dari dana pokok.

“Sampai sekarang dana tersebut bulum bisa digunakan, karena tidak ada kesepemahaman dengan pemerintah pusat, sehingga tidat diqanunkan. Hanya dana cadangan itu milik pemerintah Aceh yang ada di Bank, selain itu tidak ada,” jelas Abdurrahman Ahman.[irfan]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img