Nukilan.id – Presiden Joko Widodo kembali melakukan perombakan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju. Sejumlah menteri, wakil Menteri (wamen), dan kepala badan resmi diganti. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Salah satunya adalah Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif yang sebelumnya menjabat.
Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Kabinet Indonesia Maju yang dilantik pada 28 April 2021 lalu. Sementara posisi Bahlil sebelumnya diisi oleh Rosan Roeslani yang sebelumnya adalah Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Bahlil sendiri merupakan salah seorang pengusaha. Ia adalah Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2015-2019. Usahanya berada di bawah bendera PT Rifa Capital Holding Company yang bergerak di berbagai lini bisnis mulai dari perkebunan, properti, transportasi, pertambangan, hingga konstruksi.
Konsesi Tambang untuk Ormas
Setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Bahlil menyatakan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia sudah selesai. Saat ini, kata Bahlil, pihaknya sedang menunggu kelengkapan beberapa persyaratan lainnya, salah satunya yaitu kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).
“Izin untuk ormas tambang untuk PBNU sudah selesai kalau tidak salah tiga atau empat hari lalu. Tinggal mereka menyetor ke negara, kan harus ada KDI-nya yang menyetor ke negara,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM Jakarta dikutip dari Detik, Senin (19/8/2024).
Selain NU, Muhammadiyah juga sudah mengajukan izin tambang kepada pemerintah. Prosesnya juga diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2024, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang izin tambang untuk ormas keagamaan, yaitu Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Dalam perpres tersebut, Jokowi menambahkan aturan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) khusus untuk ormas keagamaan.
Dalam pasal 5A ayat (1) perpres itu disebutkan WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Awalnya, hanya satu dari lima ormas keagamaan yang menerima konsesi tambang tersebut, yaitu NU. Sementara empat ormas lainnya menolak, yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Muhammadiyah. Namun Muhammadiyah akhirnya menerima juga konsesi tambang tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengatakan alasan organisasinya menerima pemberian izin tambang dari presiden karena PBNU membutuhkan dana untuk membiyai operasional berbagai program dan infrastruktur NU.
“NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” kata Yahya Cholil di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, dilansir Tempo, Kamis (6/6/2024).
Sementara Muhammadiyah sendiri awalnya menolak izin konsesi tambang ini. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menegaskan Muhammadiyah tak mengambil sikap terkait dengan tawaran pemerintah bagi ormas keagamaan untuk mengelola konsesi pertambangan. Ia menyatakan saat itu Muhammadiyah belum ada permusyawaratan apapun di tataran pimpinan pusat terkait tawaran tersebut.
“Sampai sekarang PP Muhammadiyah belum merapatkan apapun, baru menerima masukan, termasuk dari masukan dari dalam,” ujar Busyro di Kulon Progo dikutip dari RRI, Sabtu (8/6/2024).
Namun, belakangan Muhammadiyah malah menerima tawaran tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam salah satu keputusan dari hasil konsolidasi nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Minggu (28/7/2024) lalu.
“Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang, Rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan,” sebut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti di Unisa Yogyakarta, dilansir dari Metro TV News, Minggu (28/7/2024).
Memperlancar Proses Penguasaan Tambang
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri mengkritik keputusan Jokowi melakukan reshuffle kabinet dan mengangkat Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif. Menurut Faisal, keputusan reshuffle ini tidak lazim karena dilakukan dua bulan sebelum masa jabatan presiden habis dan diindikasi sebagai upaya untuk memperlancar urusan izin tambang bagi ormas keagamaan.
“Ini kan memperlancar proses penguasaan tambang, termasuk bagi-baginya ke siapa aja. Kan ormasnya tidak terbatas Muhammadiyah dan NU, yang lain-lain juga antre. Nah, ini tidak lewat lelang tapi penunjukan-penunjukan. Jadi, bagian dari rusaknya tatanan ini,” ujar Faisal Basri dalam sebuah diskusi daring, Selasa (20/8/2024).
Ekonom INDEF lain, Didin S Damanhuri juga menyatakan bahwa jabatan sebagai Menteri ESDM membuat Bahlil posisi Bahlil lebih kuat untuk memberikan konsesi tambang ke berbagai pihak. Selain itu, ia menilai ada tujuan lain dari pengangkatan Bahlil ini, yaitu indikasi bahwa Bahlil akan dicalonkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar setelah Airlangga Hartanto mengundurkan diri.
Hal ini terbukti ketika Ketua Steering Committee (SC) Munas Golkar, Adies Kadir mengatakan bahwa Bahlil dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran calon Ketum Partai Golkar. Sementara bakal calon atas nama Ridwan Hisjam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sehingga menjadikan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar untuk periode 2024-2029.
Pada Rabu (21/8/2024), Bahlil pun resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar secara aklamasi dalam Munas XI Golkar di Senayan, Jakarta Pusat.
Membungkam Kritik terhadap Pemerintah
Keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah terkait izin tambang batubara ini mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Salah satunya dari akar rumput NU sendiri, yaitu dari warga NU di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Warga Wadas sudah lama terjerat konflik dengan pemerintah karena menolak penambangan batuan andesit untuk dijadikan bahan baku pembangunan Bendungan Bener sejak 2019 lalu hingga kini. Walaupun tak terdampak langsung dengan pertambangan batubara, warga Wadas menyayangkan sikap PBNU yang justru tak sesuai dengan komitmen awal mereka untuk pencegahan kerusakan lingkungan.
“Kami kaget dengan pernyataan tokoh-tokoh NU belakangan ini, kok NU malah mau berperan dalam kerusakan lingkungan? Dulu NU mengharamkan kerusakan lingkungan, kok sekarang menghalalkan?” ujar Tabudin, salah seorang warga NU sekaligus korban tambang di Wadas, dikutip dari BBC News Indonesia, Minggu (9/6/2024).
Sebelumnya, Rais Syuriah PBNU, A Ishomuddin dan Azizi membacakan kesepakatan forum yang menyatakan aktivitas ekploitasi sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah haram. Keputusan ini disampaikan dalam sidang bahstul masail PBNU di pesantren Al-Manar Azhari, Depok, Minggu (10/5/2015).
Sementara sikap serupa dari Muhammadiyah juga dikritik oleh berbagai pihak. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menyebutkan pemberian WIUP tanpa lelang, termasuk untuk badan usaha ormas keagamaan, melanggar Undang-undang (UU) Minerba dan berpotensi korupsi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto mengaku terkejut dengan sikap Muhammadiyah karena dianggap berseberangan dengan sikap kritis yang selama ini ditunjukkan terhadap kebijakan pemerintah jika dianggap tidak memihak rakyat.
Indonesia Team Lead Interim 350.org, Firdaus Cahyadi, mengatakan pimpinan Muhammadiyah telah menjerumuskan ormas itu untuk terlibat mengelola industri kotor batubara yang merusak lingkungan.
Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana menyebut sikap ini berpotensi menjadi “hadiah politik” karena dalam lima tahun ke depan hampir dipastikan membungkam suara kritik Muhammadiyah terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Sedangkan Ketua Bidang Hikmah, Politik, Kebijakan publik DPD IMM DIY, Pramudya Ananta mengatakan beberapa dampak negatif dari UU Minerba selain kerusakan lingkungan. Pertama, terjadinya sentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah beralih ke pemerintah pusat. Kedua, risiko kriminalisasi bila menolak perusahaan tambang.
“Ketiga, perusahaan tambang tetap bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan. Dan terakhir, perusahaan tambang dapat mengeruk keuntungan sebanyak mungkin dan mendapat jaminan royalti 0 persen,” kata Pramudya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024). ***
Reporter: Sammy