NUKILAN.ID | JAKARTA – Polemik soal status empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir. Sejumlah bukti baru mengenai status administrasi keempat pulau itu kini mulai mengemuka.
Empat pulau yang menjadi pokok persoalan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya kini tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, meski sebelumnya diduga kuat masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah menerbitkan Keputusan Menteri tertanggal 25 April 2025 yang mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution atas keempat pulau tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu telah berlangsung sejak lama.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan hingga kini masih mengupayakan peninjauan ulang. Upaya agar keempat pulau dikembalikan ke Aceh terus diperjuangkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih persoalan batas wilayah ini. Menurutnya, keputusan dari Presiden akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).
Ia menambahkan, Presiden menargetkan keputusan terkait kepemilikan empat pulau tersebut akan diambil dalam pekan ini. Setelah itu, keputusan resmi akan disampaikan kepada publik.
Editor: Akil