Saturday, May 4, 2024

Azriana Manalu: Sudah Seharusnya Publik Tahu Kebenaran Tentang Pelanggaran HAM

Nukilan.id – Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Azriana Manalu menyampaikan setiap perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM dan korban dari pelecehan seksual pada masa konflik bersenjata itu tidak sama dengan korban konflik yang lainnya. Hal itu terlihat ketika setiap korban belum bisa menyuarakan semua peristiwa yang pernah dialami.

“Kalau korban pelecehan seksual pada masa konflik karena korban sekarang bisa menyatakan kepada siapapun bahwa saya adalah korban dan karena berstatus korban jadi perlu dipenuhi hak-haknya,” kata Azriana Manalu kepada Nukilan.id saat kegiatan Refleksi 20 Tahun Penetapan Darurat Militer Aceh dan Tantangan Pemulihan bagi Korban, Jum’at (19/5/2023).

Azriana mengatakan, menjadi korban kekerasan seksual itu tidaklah mudah, dibutuhkan pengalaman dan catatan kilas balik tentang kejadian. Ditambah lagi, banyak hal yang menjadi pertimbangan ketika ingin menyampaikan segala kejadian pada saat dilecehkan.

“Setiap kali ada dukungan yang ditimbulkan, mereka akan menjadi kelompok yang ditinggalkan,” kata dia.

Menurutnya, dengan memperingati 20 tahun darurat militer kali ini, sudah saatnya untuk menyuarakan semua hal yang pernah dirasakan oleh korban pelecehan seksual pada masa konflik.

“Kita mengetahui bahwa kekerasan seksual itu tidak pernah berhenti soal stigma sehingga bisa menjadi ketakutan yang mendasar, apa lagi pengalaman kekerasan seksual yang tidak pernah diakui dan ketika dia tidak dapat penyelesaian apapun maka dia sebagai korban akan terus dirumah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Azriana menjelaskan, saat ini dengan hadirnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sudah seharusnya mampu menyajikan suatu kebenaran kepada publik tentang kejadian kekerasa seksual yang pernah terjadi ditengah-tengah masyarakat pada masa konflik.

“Kita bisa melihat sampai sekarang belum dapat informasi dan masih menunggu peengungkapan atas kebenaran yang bersumber dari KKR Aceh. Jadi, laporan KKR Aceh itulah nantinya bisa membantu mereka menyuarakan kebenaran,” jelasnya.

Selajutnya, iamenambahkan, ketika seluruh kejadian yang pernah dialami oleh korban menjadi suatu kebenaran maka nanntinya seluruh hak advokasi yang lebih mudah. Seperti halnya MoU Helsinki yang telah mengatur segala bentuk pelanggaran HAM.

“Jadi, memorial 20 tahun ini dapat menjadi momentum kita semua untuk menyuarakan berbagai hal pelanggaran HAM pada masa konflik bersenjata dan tidak lagi menunggu,” tutupnya.[Azril]

Baca Juga: Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img