Nukilan.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan Nomor Hotline untuk pengaduan Isi Siaran TV dan Radio.
Proses peluncuran dipimpin Komisioner KPI Aceh bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahyar, ST dan berlangsung pada Jum’at siang 17 Desember 2021.
“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan isi siaran TV dan Radio dapat menghubungi Nomor Hotline KPI Aceh yaitu 0811688001 yang aktif setiap hari kerja, ” ujar Ahyar didampingi para Komisioner lainnya seperti Faisal Ilyas, Teuku Zulkhairi dan Acik Nova.
Ketua KPI Aceh Putri Novriza, M.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan peluncuran Nomor Hotline ini yaitu dalam rangka menjalankan tugas KPI Aceh. Di antara kewenangan KPI Aceh, kata Putri, yaitu mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antar lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat harus lebih intensif dilibatkan dalam melakukan pengawasan terhadap konten-konten siaran radio dan televisi,” ujar Putri.
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPR Aceh Fuadri, M.Si dalam sambutannya berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawasi isi siaran.
“Semua media penyiaran wajib patuh dan menghormati nilai-nilai syariat Islam di Aceh. KPI Aceh punya keterbatasan mengawasi isi siaran detik per detik. Disinilah peran masyarakat sangat dibutuhkan, “ujar Fuadri.
Oleh sebab itu, tambah Fuadri, diharapkan agar lembaga penyiaran di Aceh selain mampu menjadi penyampai informasi, juga menjadi media edukasi bagi masyarakat. Selain itu, kata Fuadri, lembaga penyiaran di Aceh agar memberi porsi untuk konten lokal sesuai dengan aturan undang-undang yaitu 10 persen.
Dalam sambut, Fuadri juga berharap agar pemerintah Aceh memberikan dukungan maksimal untuk KPI Aceh berupa infrastruktur pengawasan isi siaran. []