Nukilan.id – Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta agar aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh, diatur secara khusus dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (RIPKA) tahun 2022-2037.
Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua ASPPI Aceh, Azwani Awi, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang RIPKA Tahun 2022-2037, Rabu (28/9/2021) pagi, di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurut pria yang akrab disapa Popon itu, setelah mempelajari draft final Qanun Ripka tersebut, pihaknya belum menemukan aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh.
Karena itu, dia menyarankan, perlu diatur regulasi, agar setiap Biro Perjalanan Wisata yang membawa wisatawan ke Aceh, wajib menggunakan jasa Biro Perjalanan Wisata dan guide lokal Aceh. Tujuannya, agar seluruh informasi tentang destinasi wisata Aceh tersampaikan dengan baik. Selain itu, agar wisatawan bisa mengkuti aturan dari kearifan lokal Aceh.
“Tentunya, harus ada regulasi yang mengatur tentang itu. Seperti halnya di Malaysia, bila kita membawa tamu tanpa melibatkan pelaku usaha wisata lokal, maka akan dikenakan denda RM 3.000. Ini juga perlu diterapkan di Aceh untuk menghidupkan iklim usaha pariwisata, dengan dimasukkannya klausul tersebut di Qanun RIPKA,” kata Popon dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (28/9/2021).
Selain itu, pada pertemuan yang juga dihadiri asosiasi kepariwisataan lainnya dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Aceh itu, Popon juga memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Ripka tersebut, untuk menjadi pertimbangan Anggota Komisi IV DPRA.
Popon menyoroti, pada Pasal 6 visi dari pembangunan kepariwisataan di Raqan Ripka, disebutkan Pembangunan Kepariwisataan Aceh adalah “Menjadikan Aceh Sebagai Destinasi Pariwisata Halal Kelas Dunia”.
Menurut Popon, visi dimaksud sudah bercerita tentang kelas dunia. Ini terkolerasi pada misi di Pasal 7 huruf B, C, dan D, yang sudah bercerita tentang berkompentesi internasional.
“Namun, kami belum melihat pada poin A ini menjawab untuk visi yang telah ditetapkan pada pasal 6. Sebab, bunyi Poin A ‘membangun destinasi pariwisata halal yang berkelanjutan berbasis religi, budaya, sejarah, alam dan mitigasi bencana;’, tidak ada kata-kata internasional atau yang menjamin point A ini kelas dunia,” ungkapnya.
Selain itu, DPD ASPPI Aceh juga melihat, dari beberapa pasal yang tersedia, ada beberapa pasal berbicara khusus tentang pariwisata yang lengkap bunyinya dan tidak umum. Namun, ada beberapa pasal bunyinya umum.
Agar tidak terjadinya multitafsir dalam penerapan qanun dimaksud, Popon menyarankan untuk ditambahkan beberapa pasal yang untuk mendukung qanun ini perlu adanya turunan Peraturan Gubernur (Pergub).
Dia mencontohkan, dalam pembangunan destinasi yang diatur pada Pasal 12, strategi dan kebijakan pengembangan destinasinya perlu ditambahkan satu pasal atau ayat dengan bunyi “Selanjutnya akan diatur pada peraturan Gubernur”.
“Kami belum menemukan adanya pasal yang mengatur seperti demikian,” ungkap Popon.
Selain itu, dalam qanun ini, masih butuh beberapa kosa-kata yang perlu dijelaskan pasal per pasalnya. Contohnya, pada pasal 17 huruf C, isinya, “Mendukung pembangunan angkutan wisata kereta api berstandar internasional yang menghubungkan pusat wisata.” Maksud dari “pusat wisata” tersebut dipertanyakan oleh Popon.
“Maksud dari pusat wisata ini apa? mungkin perlu dijelaskan dalam BAB pasal per pasal,” pintanya.
Selain itu, Popon juga menyoroti, pada pasal 29 ayat 2 huruf D, muncul bahasa “Wisatawan lokal, wisatawan nusantara, dan wisatawan manca negara. Popon mengatakan, selama bergelut di bidang pariwisata, dia hanya mendapati wisatawan lokal ini termasuk dalam wisatawan nusantara atau wsatawan domestik. Itu ditemukan dalam beragam akronim seperti Wisnus (Wisawatan Nusantara) dan Wisman (Wisatawan Mancanegara).
“Kami tidak pernah mendengar bahasa WISLOK atau wisatawan lokal.”
Selain itu, Asppi Aceh juga melihat dalam qanun ini dibagi beberapa Destinasi Pariwisata Aceh (DPA) yang tertulis secara tematik. Popon menyarankan agar ditambahkan lampiran seperti peta, yang akan dapat memperindah pemahaman terhadap qanun ini.
“Di dalam qanun ini juga masih terdapat kesalahan dalam pengetikan. Contohnya pada pasal 19, tertulis ‘Strategi untuk peningkatan aksesibilitas pariwisata antar kabupaten/kota di Aceh.’ Menurut aturan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, tulisan ‘antar kabupaten’ disambung menjadi antarkabupaten. Ini merupakan contoh simple. Mungkin ada beberapa yang lain yang belum saya temukan,” jelasnya.
Di akhir pandangannya, Popon mempertanyakan implementasi dari proyek sesudah disahkannya qanun ini.
“Seperti apa bentuk project kegiatan nantinya, mungkin perlu ditambahkan pada qanun ini. Posisinya terserah, apakah di dalam qanun atau pada lampiran agar qanun ini menjadi lebih absolut,” pungkasnya.[]