ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan dengan Jam Kerja Fleksibel

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan menerapkan jam kerja fleksibel. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberlakukan karena ASN dituntut untuk tetap profesional, sekaligus menjaga semangat dan produktivitas saat menjalankan tugas kedinasan.

Dengan aturan baru ini, ASN kini bisa bekerja tidak hanya dari kantor, tapi juga dari rumah atau lokasi lain yang sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” jelas Nanik.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Justru, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan fokus, kemampuan beradaptasi, serta keseimbangan hidup para ASN.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” katanya.

Nanik menambahkan bahwa peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja yang lebih lentur, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujar Deny.

Melalui sosialisasi kebijakan ini, Kemenpan-RB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang selaras terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News