Monday, August 12, 2024

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

NUKILAN.id | Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP, MM diwakili oleh Asisten I Sekdakab Farhan AP menghadiri kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN). Acara itu berlangsung  di Gampong Iboh Teunong, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/07/2024).

Dalam sambutannya, Farhan AP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan tata ruang/pertanahan nasional yang sudah berinisiasi, sehingga program Pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Aceh khsususnya Kabupaten Aceh Besar sudah berjalan dengan baik.

“Ini adalah suatu rahmat yang luar biasa bagi kami, karena selama ini di Aceh bila berbicara tentang tanah ulayat, ya cuma tanah ulayat, tapi tanah tersebut tidak terdaftar dan tidak ada dasar hukum penguasaan oleh masyarakat hukum adat, sehingga tanah tersebut lama kelamaan akan hilang, karena dibuat sertifikat oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut ditambahkan, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat hukum adat, apalagi Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dari program pendaftaran tanah ulayat untuk percontohan terhadap Kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh.

“Kami, selaku Pemerintah sangat berharap, program ini terus berjalan, apalagi teman-teman dari USK sudah turun kebeberapa titik lokasi yang direncanakan untuk didaftarkan. Namun, tidak semua lokasi tanah ulayat bisa melengkapi data untuk bisa diteruskan ke Pendaftarannya,” pintanya.

Farhan menyebutkan, Kantah Aceh Besar juga punya peran yang sangat luar biasa dalam hal persertifikatan tanah wakaf, sehingga Kabupaten Aceh Besar menjadi yang pertama kali melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada nazib.

“Kemarin kami serahkan sebanyak 21 sertifikat dari target 100. Nah, pada tahun 2023 kantah Aceh Besar telah menyerahkan sertifikat tanah wakaf berjumlah 74 sertifikat kepada penerima. Jadi, kami sangat mengapresiasi kantah Aceh Besar dan layak mendapatkan penghargaan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ia berharap, program ini terus ada kelanjutan untuk tahun-tahun berikutnya, karena Pemerintah daerah sampai ke jajaran aparatur gampong sangat siap untuk melakukan pendaftaran dan mudah-mudahan, program yang sedang dan terus berjalan bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat hukum adat disetiap gampong.

“Jangan cuma persertifikatan saja, tapi manfaatkan tanah tersebut menjadi lahan produktif yang bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh Besar,” harapnya.

Sementara itu, Tenaga ahli menteri Agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional bidang hukum dan masyarakat adat, Dr. M. Adli Abdullah, SH, MCL memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah memberikan dukungan penuh terhadap program pendaftaran tanah ulayat.

“Karena pihak ATR hanya mengurus objek, subjeknya Pemerintah daerah yang mengurus. Jadi, dukungan dari pemerintah daerah sangat penting, supaya bisa berjalan seperti didaerah lain,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Kabupaten Aceh Besar merupakan pilot project dari program Pendaftaran tanah ulayat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Ini yang pertama di Aceh, mudah-mudahan ini terus diikuti oleh Kabupaten lain di Aceh, agar tanah ulayat semua terdaftar dan bersertifikat, sehingga seluruh tanah adat, tanah wakaf dan ulayat tersebut terdata supaya tidak hilang,” sebutnya.

Kemudian, Kakanwil BPN Aceh melalui Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, Efan Rahmain, S.SIT., MH menjelaskan, regulasi mengenai aturan tanah ulayat di BPN sudah ada sejak tahun 19997 melalui peraturan menteri nomor 5 tahun 1999.

“Regulasi tersebut terus berkembang, namun untuk pengakuan dan perlindungan terhadap tanah masyarakat hukum adat baru keluar ditahun 2023,” pungkasnya.

Turut dihadiri, Tenaga ahli menteri Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional bidang hukum dan masyarakat adat, Direktur pengaturan tanah komunal, Hubungan kelembagaan dan PPAT, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Aceh, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Kepala Riset hukum Islam dan adat, Ketua Majelis Adat Aceh Besar, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Plt Camat Seulimuem, Imum mukim, keuchik dan masyarakat setempat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img