Aryos Nivada Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri sebagai Langkah Strategis untuk Stabilitas dan Kualitas Institusi

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas DPR RI kembali menjadi perhatian publik. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah usulan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri.

Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi, Aryos Nivada, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas institusi kepolisian di tengah tantangan keamanan yang kian kompleks.

“Perpanjangan usia pensiun bukan sekadar soal memperlama masa kerja, tetapi soal menjaga kualitas, pengalaman, dan stabilitas institusi Polri. Ini adalah kebijakan yang berbasis kebutuhan organisasi,” ujar Aryos kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).

Dalam usulan RUU Polri, batas usia pensiun diusulkan meningkat menjadi 60 tahun untuk bintara dan tamtama, 62 tahun bagi perwira, serta hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional atau posisi dengan keahlian khusus. Saat ini, ketentuan usia pensiun masih mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 yang menetapkan batas usia 58 tahun, dengan pengecualian terbatas bagi anggota tertentu hingga 60 tahun.

Menurut Aryos, perubahan ini justru akan memperjelas kebijakan yang selama ini sudah berjalan secara parsial agar lebih sistematis dan terstruktur.

“Polri menghadapi tantangan besar, mulai dari kejahatan siber, terorisme, hingga kejahatan transnasional. Ini membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga matang secara pengalaman dan kompetensi,” jelasnya.

Ia menambahkan, mempertahankan personel berpengalaman merupakan langkah rasional dari sisi kelembagaan, terutama jika dikaitkan dengan investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia.

“Negara sudah menginvestasikan sumber daya besar untuk mendidik dan melatih anggota Polri. Kalau mereka dipensiunkan terlalu cepat, maka negara kehilangan potensi return dari investasi tersebut,” katanya.

Aryos juga mengaitkan kebijakan ini dengan teori human capital yang menekankan pentingnya pemanfaatan optimal terhadap individu yang telah melalui proses pendidikan dan pelatihan jangka panjang.

“Dengan memperpanjang usia pensiun, negara bisa memaksimalkan produktivitas anggota yang sudah terlatih tanpa harus mengulang investasi dari awal,” lanjutnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga memori institusional di tubuh Polri. Menurutnya, pengalaman lapangan yang dimiliki anggota senior tidak dapat dengan mudah digantikan.

“Dalam organisasi seperti Polri, pengalaman lapangan itu sangat penting. Banyak hal yang tidak bisa diajarkan di kelas, tetapi terbentuk dari pengalaman bertahun-tahun,” ujarnya.

Aryos mengingatkan, gelombang pensiun dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan hilangnya pengetahuan strategis dalam institusi.

Lebih jauh, ia mendukung adanya fleksibilitas dalam perpanjangan usia pensiun, khususnya bagi perwira dengan kinerja dan prestasi tinggi.

“Tidak semua perwira harus diperpanjang, tetapi bagi mereka yang memiliki rekam jejak luar biasa dan masih sangat dibutuhkan, tentu perlu diberikan ruang,” tegasnya.

Ia menilai pendekatan berbasis merit penting agar kebijakan tidak bersifat umum, melainkan selektif dan sesuai kebutuhan organisasi.

“Ini juga menjadi insentif bagi anggota Polri untuk terus meningkatkan kinerja. Ada reward yang jelas bagi mereka yang berprestasi,” tambahnya.

Meski demikian, Aryos menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya manusia yang baik agar kebijakan ini tidak menghambat regenerasi di tubuh Polri.

“Kuncinya ada pada tata kelola. Jika sistem promosi dan rotasi berjalan transparan dan berbasis kinerja, maka tidak akan terjadi stagnasi,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar personel senior diarahkan pada fungsi strategis, analisis, atau pembinaan, sementara anggota muda tetap diberi ruang di lapangan.

Aryos menilai usulan kenaikan usia pensiun ini juga sejalan dengan praktik di berbagai negara, di mana batas usia pensiun aparat penegak hukum umumnya berada di kisaran 60 tahun atau lebih, dengan fleksibilitas tertentu.

“Ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak berjalan sendiri. Ada tren global yang mengarah pada pemanfaatan optimal sumber daya manusia,” ujarnya.

Secara keseluruhan, ia memandang revisi UU Polri sebagai langkah progresif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

“Ini adalah bagian dari reformasi institusional. Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama untuk menghadapi tantangan baru,” katanya.

Aryos berharap pembahasan RUU Polri di DPR RI dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme Polri.

“Selama kebijakan ini didesain dengan prinsip akuntabilitas, meritokrasi, dan kebutuhan organisasi, maka ini akan menjadi langkah maju bagi institusi Polri dan sistem keamanan nasional secara keseluruhan,” pungkasnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News