NUKILAN.id | Bogor – Penyidik Polres Bogor menjerat Armor Toreador, suami dari selebgram Cut Intan Nabila, dengan sejumlah pasal atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. Armor dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penyidik telah menetapkan AT sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (14/8/2024).
Brigjen Trunoyudo juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pemulihan psikologis bagi Intan Nabila, korban dari tindak kekerasan ini. Anak-anak korban yang turut terkena dampak juga akan mendapatkan bantuan pemulihan trauma serta dukungan moral dari pihak berwenang.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan, bahkan berpotensi mengganggu kesehatan jiwa dan mental korban,” lanjutnya.
Kasus kekerasan ini pertama kali terungkap melalui unggahan Intan Nabila di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Intan membagikan rekaman video yang menunjukkan aksi KDRT yang dialaminya.
Video tersebut memperlihatkan perdebatan antara Intan dan suaminya, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Dalam video, AT terlihat memukul Intan hingga tersungkur. Meskipun korban sempat berteriak kesakitan, AT terus melayangkan pukulan. Lebih mengerikan lagi, anak korban yang berada di tempat kejadian juga sempat terkena tendangan dari AT.
Saat ini, AT telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kekerasan terhadap Intan telah berlangsung sejak 2020.
Editor: Akil