Nukilan.id – Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI memberikan tanggapan mengenai beberapa organisasi yang memiliki kenamaan yang identik sama dengan organisasi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum (terlampir).
Baca Juga: APDESI Aceh Harap Alokasi Bantuan Keuangan untuk Gampong dari APBA
Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek (logo) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378. (terlampir).
Sementara itu, dari akta notaris pendirian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang tercatat pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor 3 tanggal 17 Mei 2005, para pendiri dalam akta tersebut sepakat mencabut akta bersebut untuk tidak dipergunakan oleh siapapun dan pihak manapun (terlampir)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, APDESI meinta kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa di seluruh Indonesia serta pihak-pihak baik dari Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan untuk tidak lagi mengatasnamakan organisasi dengan singkatan APDESI atau mengunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan DPP APDESI yang sah dan berbadan hukum dengan diketuai Umum oleh Arifin Abdul Majid, dikarenakan hal tersebut patut diragukan dan akan kami tindaklanjuti
sesuai hukum yang berlaku. []
Baca Juga: APDESI Beri Tanggapan Terkait Beberapa Organisasi Dengan Kesamaan Nama dan Logo