NUKILAN.id | Banda Aceh – Imsak kerap dijadikan acuan untuk batas menghabiskan makan dan minum saat sahur. Apakah setelah waktu imsak masih boleh makan?
Waktu imsak adalah jeda waktu 10 menit sebelum azan Subuh. Secara bahasa, imsak berarti menahan diri atau batas waktu memulai puasa. Rasulullah SAW juga suka mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu Subuh.
Dikutip dari buku Ramadan Bersama Rasul: Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan oleh Alvian Iqbal Zahasfan, ketentuan waktu imsak ini dilandaskan pada sebuah hadits dari Anas Bin Malik RA, dari Zaid bin Tsabit berkata,
تَسَجَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً
Artinya: “Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW, kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan salat.” Kemudian Anas bertanya pada Zaid, “Berapa lama jarak antara azan Subuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat.” (HR Muslim)
Apakah Masih Boleh Makan Setelah Imsak?
Waktu imsak hanya sebagai pengingat akan masuknya waktu Subuh. Hal ini bertujuan agar muslim berjaga-jaga tidak melebihi batas waktu sahur.
Menurut Riziem Aizid dalam bukunya Salah Kaprah! Shalat, Puasa, Sedekah, dan Doa Penyebab Ibadah Tertolak, Rezeki Seret, dan Hidup Ruwet, masih banyak muslim keliru akan waktu imsak yang dijadikan batas akhir makan sahur.
Padahal azan Subuh yang menjadi penandanya berakhirnya sahur. Jadi, setelah imsak, masih dibolehkan untuk makan dan minum karena tidak membatalkan puasa. Pendapat tersebut didasarkan pada sebuah hadits yang berbunyi,
Dari Aisyah RA, ia berkata, “Janganlah azan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar azan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa’I, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah)
Sementara itu, dikutip dari buku Berpuasa Seperti Nabi karya Endri Nugraha Laksana, sebagian ulama juga membolehkan makan dan minum walaupun sudah terdengar azan, apabila makanan masih ada di tangannya. Mereka berlandaskan pada sebuah hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِناءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Artinya: “Jika salah seorang dari kalian mendengar azan sementara bejana masih ada di tangannya maka janganlah menaruhnya sampai dia menyelesaikan hajatnya dari bejana itu.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Makna hadits di atas ialah jika seseorang masih menyantap hidangan sahur, lalu terdengar suara azan Subuh maka ia dapat menyelesaikan makan dan minumnya serta tidak akan membatalkan puasa.
Namun menurut M. Quraish Shihab di dalam bukunya berjudul M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman, dianjurkan untuk menghindari makan dan minum setelah imsak. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian umat Islam agar tidak dalam kondisi makan dan minum saat sudah masuk waktu Subuh.
Wallahu a’lam bisshawab.
Sumber: detik.com
Editor: Akil Rahmatillah