NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kelasi Dua Dede Irawan, anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, akhirnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap seorang sales mobil bernama Hasfiani (37), warga Aceh Utara.
Putusan dibacakan pada Selasa (27/5) oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua anggota majelis, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Arif Kusnandar saat membacakan amar putusan.
Empat Kejahatan Sekaligus
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Dede terbukti melakukan empat tindak pidana sekaligus. Ia tidak hanya melakukan pembunuhan dengan berencana, tetapi juga pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas, kepemilikan senjata api ilegal, serta menyembunyikan jenazah bersama orang lain.
Karena itu, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,
-
Pasal 365 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP,
-
Pasal 181 KUHP,
-
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal,
-
dan Pasal 26 KUHPM.
Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Sikap Arogan dan Gaya Hidup Tinggi
Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Dede Irawan. Bahkan, selama berdinas, ia dinilai bersikap arogan dan menunjukkan gaya hidup tinggi.
“Keadaan-keadaan yang meringankan itu nihil,” kata Arif Kusnandar.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kapten Laut (P) Imam Arif Utama, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kita pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat usai sidang.
Awal Kasus: Modus Test Drive
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025. Saat itu, Dede berpura-pura sebagai calon pembeli yang ingin melakukan test drive mobil di sebuah showroom di Aceh Utara. Ia mengajak korban, Hasfiani, untuk ikut dalam mobil yang hendak dicoba.
Saat berada di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede meminta korban keluar dari mobil untuk memeriksa bagian kaki-kaki kendaraan. Namun, Hasfiani menolak. Seketika itu, Dede mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak kepala korban dari jarak dekat.
Senjata api yang digunakan merupakan jenis Revolver rakitan yang ia beli secara ilegal di kampung halamannya, Lampung.
Upaya Menyembunyikan Jenazah
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Dede menghubungi dua rekannya, Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi, untuk membantu membuang mayat korban. Meski sempat menolak, keduanya akhirnya ikut karena merasa terancam oleh Dede.
Jenazah Hasfiani kemudian dibuang di kawasan Gunung Salak kilometer 30 dan dibungkus menggunakan karung. Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan jasad korban pada Senin, 17 Mei 2025.
Editor: Akil