Alumni Protes Pungutan Liar Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Banda Aceh menyesalkan tindakan pungutan liar uang pengambilan ijazah yang di lakukan Kepala Sekolah Nurrizayani, S.Pd.

“Saya sangat kesal dengan tindakan kepala sekolah, itu memberatkan para siswa dan wali. Jika tidak kami berikan maka ijazah kami tidak di keluarkan oleh sekolah,” kata salah seorang Alumni Fathur Muda Angkasa dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya memberatkan para siswa dan wali murid, tetapi juga secara tegas melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam No 60 Tahun 2011 yang mengatur Larangan Pungutan Biaya Pendidikan.

Oleh karena itu, Fathur mewakili Alumni meminta kepada kepala sekolah Nurrizayani untuk segera menghentikan tindakan ilegal tersebut dan segera mengembalikan uang yang sudah di pungut tersebut.  

“Saya mewakili kawan-kawan yang lain meminta kepada ibuk untuk menghentikan tindakan tersebut karna telah mencoreng nama SMA Negri 8 yang kita cintai. Dan juga meminta agar uang tersebut segera di kembalikan sebelum ada tindakan keras dari kami para siswa dan para wali,” tegasnya.

Selain itu, alumni SMA Negeri 8 ini juga meminta kepada Dinas Pendidikan Aceh untuk memberikan peringatan dan pembinaan kepada kepala sekolah agar praktik semacam ini tidak terulang di masa depan. Mereka menekankan pentingnya guru sebagai contoh yang baik bagi para siswa.

“Seharusnya kepala sekolah memberikan contoh yang baik, bukannya memberikan contoh yang tidak bisa di tiru seperti itu. Kepala dinas pendidikan Aceh segera ingatkan ibuk Nurrizayani agar SMA Negeri 8 yang kita cintai menjadi lebih baik di masa depan,” demikian kata Fathur. [Rjf]

Read more

Local News