Alih Fungsi Kawasan di Aceh: Dampak dan Kebijakan Pengelolaan yang Perlu Diperhatikan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Alih fungsi kawasan hutan menjadi salah satu isu lingkungan yang semakin mendesak di Aceh. Perubahan fungsi kawasan hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi, terus berlangsung dan menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk kawasan hutan serta pemerintah provinsi untuk Area Penggunaan Lain (APL). Hal ini diungkapkan oleh Rikky Mulyawan, S.Hut M.Si, penelaah teknis kebijakan, dikutip dari RRI pada Rabu (8/1/2025).

Proses alih fungsi kawasan hutan, meski menguntungkan dalam jangka pendek, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem. Salah satunya adalah gangguan pada fungsi hidrologis hutan, yang berperan penting dalam menyimpan air dan mengurangi aliran permukaan. Data menunjukkan bahwa deforestasi di Aceh telah menyebabkan perubahan pada 188.500 hektar kawasan hutan yang kini beralih menjadi area non-produktif.

Menurut data, sekitar 46,5% dari alih fungsi tersebut digunakan untuk perkebunan dan pertanian lahan kering. Sementara 0,5% lainnya dipergunakan untuk pemukiman dan infrastruktur, seperti bandara dan pelabuhan. Dampak besar dari alih fungsi ini tak hanya merusak keseimbangan ekologis, tetapi juga mempengaruhi kualitas hidup masyarakat Aceh.

Pemanfaatan kawasan haruslah sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Provinsi Aceh kini tengah menyusun rencana kanun tata ruang yang akan mengatur alih fungsi kawasan secara lebih terstruktur dan berbasis pada kelestarian lingkungan. Dalam hal ini, izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi faktor penting untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap perubahan yang terjadi tetap memperhatikan aspek kelestarian alam.

Rikky Mulyawan menekankan pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan alih fungsi lahan. Keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, sehingga setiap keputusan terkait perubahan fungsi kawasan tetap memperhatikan kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News