NUKILAN.id | Langsa – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut dugaan suap dalam pengadaan e-katalog alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Langsa yang bernilai Rp 24 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyatakan bahwa dugaan permintaan fee, suap, atau gratifikasi dalam pelaksanaan tender e-katalog ini tidak dibenarkan oleh aturan dan sudah termasuk dalam kategori korupsi.
“Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera turun tangan mengusut persoalan ini,” tegas Mahmud Padang, Minggu (16/6/2024).
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang pejabat Dinas Kesehatan Langsa berinisial YA bersama orang kepercayaannya HS diduga meminta fee sebesar 20 persen kepada distributor alat kesehatan. Uang sebesar Rp 60 juta kabarnya telah ditransfer ke rekening pribadi HS. Jumlah tersebut diduga merupakan bagian dari 20 persen yang diminta sebagai suap untuk memenangkan tender alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Langsa.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa YA dan HS bertemu dengan pihak distributor di sebuah kafe di kawasan Ringroad. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa fee sebesar 20 persen dari pagu anggaran Rp 24 miliar akan dibagi dalam dua tahap. Setengah dari jumlah fee yang disepakati akan diserahkan saat klik pemenangan e-catalog, sementara setengahnya lagi akan diserahkan setelah faktor PPN dan PPH. Uang fee tersebut kemudian diserahkan kepada HS, yang merupakan orang kepercayaan YA.
“Untuk mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), kami mendesak Kejati Aceh untuk segera mengusut dan memeriksa pejabat Dinkes Langsa tersebut. Sehingga dugaan suap dalam pengadaan alkes senilai Rp 24 miliar ini dapat segera dibongkar dan dijelaskan kebenarannya kepada publik,” ujar Mahmud.
Menurut Mahmud, langkah tegas dari penegak hukum dalam mengusut dugaan suap ini akan membuktikan apakah penegak hukum di Aceh masih memiliki kekuatan dan keberanian atau tidak.
“Sektor PBJ pengadaan alkes melalui e-katalog seperti ini memang sering terjadi. Namun, apakah Kejati Aceh akan menindaklanjuti atau tidak, publik tentu akan menantikannya. Benar atau tidaknya dugaan suap dalam pengadaan alkes ini tergantung pada keseriusan aparat penegak hukum, terutama Kejati Aceh, dalam memberantas praktik korupsi,” pungkasnya.
Editor: Akil Rahmatillah