NUKILAN.id | Jakarta – Tuntutan para driver ojek online (ojol) agar perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat dukungan dari Syamsul Arif, Aktivis Buruh Indonesia. Menurutnya, kesejahteraan driver ojol memang perlu ditingkatkan, meskipun secara hukum saat ini mereka belum berhak atas THR.
“Secara hukum, saat ini driver ojol belum memiliki hak THR karena mereka dianggap mitra, bukan pekerja tetap,” katanya kepada Nukilan.id pada Minggu (9/3/2025).
Kondisi tersebut, menurut Syamsul, membuat driver ojol tidak memiliki perlindungan kerja layaknya karyawan tetap. Meski demikian, ia menilai ada manfaat sosial yang bisa diperoleh jika aplikator memberikan bentuk apresiasi terhadap mitranya.
“Namun, dari perspektif ekonomi dan bisnis, ada manfaat sosial yang bisa diperoleh jika aplikator memberikan bentuk apresiasi dalam bentuk bonus atau insentif tambahan,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa meskipun status kemitraan memberikan fleksibilitas bagi driver, namun di sisi lain hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. Tanpa regulasi yang jelas, aplikator bisa dengan mudah menghindari kewajiban memberikan perlindungan, termasuk pemberian THR. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu segera merevisi regulasi ketenagakerjaan agar dapat mengakomodasi pekerja berbasis platform digital.
“Ke depan, regulasi yang lebih jelas bisa membantu memastikan keseimbangan antara kepentingan aplikator dan kesejahteraan driver,” kata Syamsul.
Salah satu tantangan utama dalam mewajibkan pemberian THR bagi driver ojol adalah status hubungan kerja mereka yang masih dikategorikan sebagai mitra. Dengan status ini, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan maupun perlindungan sosial yang umumnya diterima oleh pekerja tetap.
“Sangat perlu untuk merevisi regulasi ketenagakerjaan, karena salah satu kendala utamanya itu kan status hubungan kerja driver ojol yang masih dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja tetap,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bagaimana fleksibilitas di balik istilah “mitra” sering kali digunakan sebagai celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab terhadap kesejahteraan para driver. Hal ini, menurutnya, bisa berujung pada eksploitasi tenaga kerja.
“Fleksibilitas di balik terminologi mitra ini yang membunuh,” tambahnya.
Oleh sebab itu, revisi regulasi menjadi krusial untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja, termasuk mereka yang bekerja di platform digital, mendapatkan hak yang adil. Jika aturan ini bisa diterapkan dengan baik, maka model ketenagakerjaan di era digital dapat lebih berpihak kepada pekerja, tanpa mengorbankan aspek fleksibilitas yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi para driver ojol.
“Nah, harapannya dengan merevisi regulasi ini, pemerintah bisa mengakomodasi kondisi kerja baru ini dan memastikan bahwa seluruh tenaga kerja—termasuk yang bekerja melalui platform digital—mendapatkan perlindungan dan hak yang adil,” katanya.
Namun, Syamsul juga mengingatkan bahwa perubahan status dari mitra ke pekerja tetap bukan tanpa risiko. Salah satu kekhawatiran utama adalah hilangnya fleksibilitas yang selama ini menjadi daya tarik bagi banyak driver ojol. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan dan pengawalan dalam proses penyusunan regulasi agar tidak merugikan pihak manapun.
“Di sini menurutku perlu sekali pengawasan dan pengawalan agar tercipta regulasi yang cermat,” ujarnya.
Ia berharap bahwa jika regulasi ini berhasil diperjuangkan, maka ini akan menjadi langkah besar dalam reformasi ketenagakerjaan di Indonesia. Reformasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki aspek legalitas, tetapi juga benar-benar memperhatikan kesejahteraan pekerja di era digital, yang sering disebut sebagai “The Gig Economy.”
“Jika suatu saat nanti bisa gol, ini penting untuk reformasi ketenagakerjaan yang tidak hanya menguntungkan dari segi legalitas, tapi benar-benar memperhatikan kesejahteraan para pekerja di era digital atau The gig economy ya,” pungkasnya. (XRQ)
Reporter: Akil