Aksi Tegas Kejari Aceh Utara: Musnahkan Narkoba, BBM, dan Kosmetik Ilegal

Share

NUKILAN.id | Lhoksukon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Selasa (26/11/2024), mereka memusnahkan barang bukti berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Utara dengan pengamanan ketat dan disaksikan sejumlah pejabat terkait.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., acara ini dihadiri Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon Rian Firmansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Dinas Kesehatan Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, dan para pejabat Kejari lainnya.

Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, pelanggaran kepabeanan, minyak ilegal, hingga produk kosmetik tanpa izin. Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H., menjelaskan detail barang bukti yang dimusnahkan.

  • Narkotika:
    • Sabu: Sebanyak 5.535 gram atau 5,5 kilogram dari 51 perkara.
    • Ganja: Sebanyak 2.203 gram atau 2,2 kilogram dari tujuh perkara.
  • Rokok Ilegal:
    Total 70 slop rokok tanpa cukai dari berbagai merek, termasuk Nikken, H&D Light, dan SAE.
  • Bahan Bakar Minyak (BBM):
    • 9 liter Pertalite, 22 liter Pertamax, 16 jerigen minyak putih, 2 jerigen BBM oplosan, 6 drum minyak putih (215 liter), serta 2.073 liter minyak putih lainnya.
  • Kosmetik dan Produk Kesehatan:
    Ribuan produk kosmetik ilegal seperti cream pemutih tanpa label, serum glowing, Tabita night cream, foundation, hingga obat-obatan seperti pil ginseng dan lemonize pelicin wajah.

Cara Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda untuk memastikan keamanan lingkungan.

  • Sabu: Dihancurkan menggunakan blender khusus.
  • Ganja dan kosmetik: Dibakar hingga habis.
  • BBM ilegal: Diendapkan di dalam lubang galian tanah untuk mencegah pencemaran.

“Kami memastikan barang-barang ini tidak lagi membahayakan masyarakat. Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani berbagai kasus tindak pidana,” tegas Reza Rahim.

Pesan Penegakan Hukum
Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Utara mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menandai akhir dari proses hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana.

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, dan lembaga lain sangat diperlukan untuk memberantas berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News