NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan Keuchik di Aceh menjadi delapan tahun.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan dan keadilan di tengah masyarakat.
“Putusan MK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Keistimewaan dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengakui kekhususan dan keistimewaan Aceh,” kata Teuku Muttaqin, Jumat (15/8/2025).
Ia menilai, keputusan MK itu juga telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Aceh sekaligus menjadi kado istimewa bagi peringatan 20 tahun damai Aceh.
“Bila kita turun ke masyarakat, justru yang menghendaki putusan jabatan 8 tahun lebih banyak elit pemerintahan gampong, bukan masyarakat,” ujarnya.
Teuku Muttaqin berharap putusan ini dapat memperkuat stabilitas dan kemajuan di Aceh, serta berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang dinilainya telah menjaga marwah Aceh serta keberlanjutan perdamaian di Tanah Rencong.
“Peran MK sangat penting dalam memastikan bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh tetap terjaga dan dihormati,” tambahnya.
Akademisi yang juga menjabat Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala itu turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Keuchik dan masyarakat di Aceh atas putusan tersebut.
“Berharap mereka (Keuchik) dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan pelayanan administrasi dan pelaksanaan kehidupan adat masyarakat di daerah masing-masing,” tutupnya.