Ajudan Ketua DPRA Dilaporkan Mahasiswa ke Polda Aceh atas Dugaan Penganiayaan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang mahasiswa berinisial MAH melaporkan ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli yang akrab disapa Rozi atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut masuk ke Polda Aceh pada 30 September 2025 dengan nomor: LP/B/306/IX/2025/SPKT/Polda Aceh.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 29 Agustus 2025 di Kompleks Perumahan DPR Aceh, Ie Masen, Banda Aceh.

MAH menuturkan dirinya mengalami sejumlah luka setelah dipukul oleh terlapor.

“Saya merasa sakit di bagian dada, lebam, pusing hingga muntah setelah dipukul ajudan Abang Samalanga–sebutan akrab Ketua DPRA,” ujar MAH, Selasa (30/9/2025).

MAH menjelaskan, kejadian bermula ketika ia bersama seorang rekannya mendatangi kediaman Ketua DPRA pada 29 Agustus 2025 untuk membicarakan rencana kegiatan organisasi pemuda.

Sesampainya di lokasi, MAH menunggu di depan rumah karena Ketua DPRA sedang menerima tamu. Beberapa orang yang tidak ia kenal sempat menanyakan maksud kedatangannya. Tidak lama kemudian, Ketua DPRA keluar rumah dan menerima keduanya untuk berdiskusi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRA meminta MAH menyimpan nomor ponsel ajudannya, Rozi, guna berkoordinasi lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut. Namun, saat hendak pulang, MAH didatangi oleh Rozi.

“Tiba-tiba terlapor datang dan berkata ‘kamu yang namanya MAH ya’. Dia langsung menarik saya dan memukul dada saya sekali, lalu berniat membawa saya ke pos,” tutur MAH.

Ia menambahkan, Rozi bahkan sempat hendak kembali memukulnya, namun dicegah oleh Ketua DPRA yang berada di lokasi bersama ajudan lainnya. Ketua DPRA kemudian meminta MAH dan rekannya untuk segera meninggalkan tempat itu.

Atas insiden tersebut, MAH memutuskan membuat laporan resmi ke Polda Aceh. “Saya berharap kasus yang saya laporkan ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (xrq)

spot_img

Read more

Local News