KPU Hadapi 48 Perkara Gugatan Parpol Perihal Pelanggaran Administasi Pemilu

Share

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan upaya terakhir yakni memori banding tambahan terhadap pelaksanaan dan putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait kasus pengajuan pelanggaran verifikasi administrasi yang di ajukan oleh Partai Prima, Jum’at(24/3/2023).

Baca Juga: Resmi, KPU Ajukan Memorial Banding Penundaan Pemilu 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afifuddin menyampaikan, bahwa KPU telah melakukan pengajuan memori banding tambahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelanggaran verifikasi administrasi oleh partai prima.

“tepat di hari selasa sebelum libur dua hari kemarin, KPU telah melakukan pengajuan memori banding tambahan” kata Afif.

Afif mencatat, saat ini sudah ada 48 perkara gugatan partai politik terkait pelanggaran administrasi terhitung sejak 14 Agustus tahun 2022 ketika dibukanya pendaftaran peserta pemilu oleh KPU.

Ia mengungkapkan, Seluruh gugatan tersebut, dikarenakan oleh partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Baca Juga: DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini totalnya ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda,” ucapnya.

Selanjutnya, Dia menerangkan, bahwa dari 48 perkara tersebut terbagi menjadi beberapa proses, yaitu terdapat 7 gugatan yang dikabulkan majelis hakim tentang sengketa di Bawaslu RI yang dimenangkan oleh Partai Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Kemudian, satu gugatan pelanggaran administrasi diajukan kepada Bawaslu RI dan kasus perdata di PN Jakpus yang juga dimenangkan Prima.

Sementara itu, terdapat 5 gugatan ditolak majelis hakim PTUN Jakarta sebagai perkara biasa (bukan sengketa pemilu), yaitu berupa perlawanan dari Partai IBU, Masyumi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia. Sisanya, sebanyak 33 perkara di berbagai jalur peradilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Trakhir, ada 1 gugatan yang berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi di Bawaslu RI, yaitu Partai Ummat pada Desember 2022 lalu.

“Sejatinya, KPU melayani 48 laporan pengaduan yang dilakukan calon peserta pemilu sejak pendaftaran partai politik kemarin. ada 7 parpol di yang kabulkan, di tolak ada 5, terus 3 parpol tidak diterima. Lalu kesepakatan mediasi ada satu yaitu Partai Ummat yang kemarin,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik mengatakan, sesuai dengan norma yang terdapat dalam undang-undang pemilu khususnya UU Nomor 7 pasal 180 ayat 3 tahun 2017, bahwa KPU wajib menindaklanjuti atau melaksanakan keputusan bawaslu tersebut dikarenakan tidak ada upaya hukum lain ketika bawaslu ngeluarkan putusannya yang berkaitan dengan pelangggaran administrasi.

“Kami dari KPU menghormati putusan bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PN/BWS/000/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 maret 2023, maka dari itu tepat Selasa 21 Maret 2023 telah dilaksanakan rapat pleno membahas terkait putusan bawaslu tersebut,” pungkasya.

ia melanjutkan, saat ini KPU sedang berupaya untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran verfikasi administrasi partai Prima ke Bawaslu.

“Fokusnya kepada penyelesaian gugatan verifikasi adaministrasi Partai Prima sekarang ini,” ujarnya.

Idham menegaskan, bahwa KPU akan kembali membuka askes Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Partai Prima agar lebih luas untuk mempersiapkan proses verfikasi dan administrasi, termasuk juga durasi waktu yang diberikan yakni 10×24 jam untuk lakukan perbaikan dokumentasi.

“Kita buka akses SIPOL kembali pada partai Prima untuk melengkapi berkas dan dokumen verifikasi administrasi dalam waktu 10×24 jam sesuai putusan dari Bawaslu,” tegasnya.

Nantinya, jika partai Prima dinyatakan lulus administrasi, maka akan ada tahapan selanjutnya yakni verfikasi faktual sehingga berfokus pada ruang gerak agar memberikan waktu yang luas untuk pengajuan pendaftaran calon anggota legislatif. [Azril]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News